Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Jadi Penghulu dan Tunjangan Jabatannya
8 September 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa syarat jadi penghulu yang harus dipenuhi oleh siapapun yang tertarik. Salah satunya adalah memiliki ilmu di bidang agama Islam yang mumpuni. Hal ini dikarenakan tugas penghulu yang erat dengan keagamaan.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia darurat penghulu. Dikutip dari kumparanNEWS, di tahun 2023 ini, Kemenag hanya membawahi 9.045 penghulu. Jumlah ini tidak sebanding dengan kebutuhannya yang mencapai 16.263 orang. Terlebih lagi, di tahun-tahun mendatang, jumlah penghulu yang akan segera pensiun mencapai 2.383 orang.
Untuk laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang tertarik mendalami profesi ini, syarat jadi penghulu di bawah ini dapat diikuti.
Tentang Profesi Penghulu
Secara umum, tugas seorang penghulu dalam pernikahan adalah memimpin prosesi nikah. Penghulu akan memimpin proses ceramah, doa, dan juga membawakan acara.
Dikutip dari situs resmi Kemenag , penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Penghulu berstatus sebagai PNS, dan jabatan fungsional penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan.
ADVERTISEMENT
Selain memimpin prosesi nikah, penghulu juga memiliki tugas jabatan fungsional. Tugas-tugas ini diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Tugas fungsional penghulu antara lain melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam , perencanaan kegiatan kepenghuluan, pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk, bimbingan calon pengantin, pelayanan nikah atau rujuk, bimbingan perkawinan, koordinasi tentang perkawinan, sosialisasi tentang perkawinan.
Penghulu juga dituntut untuk menjadi pengajar atau pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, berperan serta dalam seminar, lokakarya, konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, hingga menjadi anggota delegasi misi keagamaan.
ADVERTISEMENT
Syarat Jadi Penghulu
Untuk dapat menjalankan tugas-tugas di atas, seorang penghulu harus memenuhi syarat di bawah ini:
Jenjang jabatan penghulu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 51 tahun 2014. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Di luar gaji pokok yang tergantung dengan asal provinsi masing-masing dari penghulu, profesi ini juga menerima tunjangan. Berdasarkan Aturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007, Tunjangan Jabatan Penghulu yaitu:
Selain itu, ada juga Permenag No 51 tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja . Besarannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(TAR)
Baca juga: Kemenag Sebut Indonesia Darurat Penghulu