Syarat Map untuk SKCK, Warna Apa?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak yang bertanya-tanya tentang map untuk SKCK. Apakah ada syarat tertentu mengenai map untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), seperti warna dan ukurannya?
Jawabannya, tidak ada warna atau ukuran map khusus yang ditentukan untuk SKCK. Namun, masyarakat dapat menggunakan map berwarna hijau atau merah yang dapat ditemui di toko alat tulis terdekat.
Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hubungan masyarakat dari kepolisian masing-masing daerah untuk mengetahui syarat pembuatan SKCK yang berlaku di sana.
SKCK sendiri menjadi dokumen penting yang dibutuhkan dalam rekrutmen pekerjaan, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Rekrutmen Bersama BUMN. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK.
Apa itu SKCK?
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 angka 4 atau Perkapolri 18/2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Catatan polisi sendiri adalah catatan tertulis yang diberikan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.
Baca juga: Bikin SKCK Bayar Berapa? Berikut Nominal dan Persyaratannya
Di Mana SKCK dapat Diurus?
Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus mengurusnya di kantor kepolisian yang sesuai dengan tingkatan. Berdasarkan Perkapolri 18/2014, tingkatannya adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Pertama: Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor (Polsek) menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
Menjadi calon pegawai dari suatu perusahaan, lembaga, atau badan swasta.
Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah.
2. Tingkat Kedua: Kepolisian Resor (Polres)
Kepolisian Resor (Polres) menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
Menjadi calon pegawai pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri.
Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata API nonorganik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.
3. Tingkat Ketiga: Kepolisian Daerah (Polda)
Kepolisian Daerah (Polda) menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga, badan, atau instansi pemerintah dan perusahaan vital Yang ditetapkan oleh pemerintah.
Memperoleh paspor dan/atau visa.
Warna Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri.
Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, atau melanjutkan sekolah.
4. Tingkat Keempat: Polri
Polri menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
Kepentingan menjadi pejabat negara.
Perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
Keperluan melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau adopsi bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA).
(TAR)
Baca juga: Syarat Perpanjangan SKCK dan Cara Mengurusnya
