Konten dari Pengguna

Syarat Map untuk SKCK, Warna Apa?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 September 2023 8:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengurus SKCK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengurus SKCK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya-tanya tentang map untuk SKCK. Apakah ada syarat tertentu mengenai map untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), seperti warna dan ukurannya?
ADVERTISEMENT
Jawabannya, tidak ada warna atau ukuran map khusus yang ditentukan untuk SKCK. Namun, masyarakat dapat menggunakan map berwarna hijau atau merah yang dapat ditemui di toko alat tulis terdekat.
Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hubungan masyarakat dari kepolisian masing-masing daerah untuk mengetahui syarat pembuatan SKCK yang berlaku di sana.
SKCK sendiri menjadi dokumen penting yang dibutuhkan dalam rekrutmen pekerjaan, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Rekrutmen Bersama BUMN. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat dan langkah-langkah pembuatan SKCK.

Apa itu SKCK?

Ilustrasi mengurus SKCK. Foto: Unsplash
Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 angka 4 atau Perkapolri 18/2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Catatan polisi sendiri adalah catatan tertulis yang diberikan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

Di Mana SKCK dapat Diurus?

Ilustrasi mengurus SKCK. Foto: Unsplash
Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus mengurusnya di kantor kepolisian yang sesuai dengan tingkatan. Berdasarkan Perkapolri 18/2014, tingkatannya adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Pertama: Kepolisian Sektor (Polsek)

Kepolisian Sektor (Polsek) menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:

2. Tingkat Kedua: Kepolisian Resor (Polres)

Kepolisian Resor (Polres) menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
ADVERTISEMENT

3. Tingkat Ketiga: Kepolisian Daerah (Polda)

Kepolisian Daerah (Polda) menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
ADVERTISEMENT

4. Tingkat Keempat: Polri

Polri menerbitkan SKCK yang fungsinya untuk:
(TAR)