Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Paspor Beserta Biayanya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor biasa. Foto: Kementerian Luar Negeri RI.
zoom-in-whitePerbesar
Paspor biasa. Foto: Kementerian Luar Negeri RI.

Saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu hal yang harus dipersiapkan, yakni paspor. Secara umum, paspor merupakan salah satu tanda pengenal resmi yang dikeluarkan pihak berwenang. Syarat buat paspor penting untuk diketahui oleh siapa pun. Hal itu untuk mempermudah proses membuat dokumen.

Memiliki paspor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebab, dokumen yang satu ini tak ubahnya KTP yang berlaku saat berada di negeri orang.

Bagi kamu yang belum mengetahui cara dan syarat buat paspor, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Paspor?

Ilustrasi paspor. Foto: Pixabay.com

Menyadur dari buku Dokumen Fasilitas Perjalanan yang ditulis oleh Hari Rachmadi, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Umumnya, paspor berisi biodata pemiliknya, yang mencakup foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran. Selan itu, ada pula informasi kebangsaan dan beberapa informasi lain yang memuat identifikasi individual. Di dalam sebuah paspor juga memuat daftar negara yang tak boleh dimasuki oleh si pemegang.

Jenis-jenis Paspor

Jenis-jenis paspor. Foto: Kementerian Luar Negeri RI

Mengutip laman resmi Imigrasi Pemalang, jenis paspor di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya:

1. Paspor biasa

Paspor yang satu ini merupakan jenis yang umum ditemukan. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau dengan emboss Burung Garuda yang menjadi ciri khas negara Indonesia. Umumnya, paspor biasa dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Penggunaan paspor jenis ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan berwisata, beribadah, hingga bekerja di luar negeri. Tentunya dengan melengkapi dokumen tambahan sesuai syarat yang berlaku. Jenis paspor ini memiliki masa berlaku lima tahun setelah dikeluarkan.

2. Paspor diplomatik

Berbeda dengan jenis paspor sebelumnya, paspor diplomatik merupakan paspor khusus bagi WNI yang bertugas dalam kegiatan diplomasi saja. Artinya, pemegang paspor yang satu ini memiliki kepentingan khusus dengan urusan pemerintahan dan kenegaraan.

3. Paspor dinas

Jenis paspor ketiga, yakni paspor dinas. Sama halnya dengan paspor diplomatik, paspor dinas hanya dimiliki oleh WNI yang hendak melakukan perjalanan dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas. Perlu digaris bawahi pula bahwa paspor dinas tak bersifat diplomatik layaknya jenis paspor sebelumnya.

Syarat Membuat Paspor

Ilustrasi memenuhi syarat pembuatan paspor. Foto: Unsplash.com

Mengetahui persyaratan saat membuat paspor perlu dipahami oleh siapa pun selaku pemohon. Hal tersebut agar memperlancar proses membuat dokumen. Sebelum membahas syarat buat paspor lebih lanjut, ada baiknya jika kita mengetahui mekanisme permohonan paspor.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mekanisme pengajuan paspor baru untuk masyarakat umum, di antaranya:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

  • Paspor biasa terdiri dari atas paspor elektronik dan paspor non-elektronik.

  • Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai kelengkapan persyaratan.

Lalu, apa saja persyaratan membuat paspor? Menurut sumber yang sama, syarat pembuatan paspor secara umum antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Apabila salah satunya tak tercantum di dalam dokumen tersebut, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengubah nama.

Sedangkan bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk milik ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  • Kartu Keluarga.

  • Akta kelahiran atau surat baptis.

  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Cara Membuat Paspor

Ilustrasi membuat paspor di kantor imigrasi. Foto: Pixabay.com

Saat ini, cara bikin paspor dapat dilakukan secara daring melalui sistem antre. Prosedur mendaftar paspor secara online ini dinilai efektif dan menghemat waktu. Selain itu, cara pembuatan paspor juga tak begitu berbeda dengan pembuatan paspor manual.

Pemohon paspor harus tetap mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk memenuhi keperluan wawancara, verifikasi berkas, maupun pengambilan sidik jari, dan pengambilan foto.

Adapun cara buat paspor online seperti yang dikutip dari laman Dirjen Imigrasi Kemenkumham adalah sebagai berikut:

  • Pemohon melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrean Paspor Online yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.

  • Pemohon mengisi data sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Di samping itu, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah ditentukan.

  • Setelah itu, pemohon akan menerima berkas berupa kode bar antrean dengan format PDF yang harus diunduh, untuk kemudian dicetak.

  • Cetak berkas tersebut. Sebab, nantinya ditunjukkan saat datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih.

  • Saat mengunjungi kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

  • Bila syarat buat paspor telah lengkap, petugas akan memberikan tanda terima permohonan sekaligus kode pembayaran. Namun, apabila syarat pembuatan paspor belum lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali. Oleh karena itu, pastikan syarat dan kelengkapan dokumen telah terpenuhi agar proses membuat paspor berjalan lancar.

  • Setelah syarat telah terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran biaya paspor.

  • Selanjutnya, akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari serta proses wawancara.

  • Kemudian, pemohon akan melewati tahap verifikasi dan penentuan keputusan (ajudication).

Sebagai tambahan informasi, paspor tak akan langsung jadi di hari yang sama. Setidaknya diperlukan empat hari hingga satu minggu setelah pembuatan. Nantinya, pemohon dapat mengambil paspor sesuai jadwal yang ditentukan dengan menyertakan tanda terima.

Biaya Pembuatan Paspor

Ilustrasi membayar biaya pembuatan paspor. Foto: Unsplash.com

Menurut sumber yang sama, biaya pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019. Adapun daftar biayanya adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000.

  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp650.000.

  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000.

  • Biaya paspor hilang Rp1.000.000.

  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0.

  • Biaya paspor rusak Rp500.000.

  • Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0.

Itulah penjelasan mengenai syarat buat paspor dan informasi lainnya ihwal dokumen penting yang satu ini. Semoga bermanfaat!

(ANM)

Frequently Asked Question Section

Paspor gunanya untuk apa?

chevron-down

Paspor adalah dokumen penting yang memuat identitas pemegang yang digunakan saat berada di luar negeri.

Apa saja persyaratan bikin paspor?

chevron-down

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. 2. Kartu Keluarga (KK). 3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. 4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengubah nama.

Berapa bikin paspor 2022?

chevron-down

Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000. Sedangkan Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000.