Syarat Menjadi Perangkat Desa 2023 dan Dokumen Administrasinya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
20 Juni 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perangkat desa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perangkat desa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan jabatannya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Bahkan, mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa melalui sesi konsultasi dengan camat.
Mengutip buku Regulasi Desa karya R. Widodo Triputro (2019), pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.
Selain itu, ada juga syarat menjadi perangkat desa lainnya yang mesti dipahami. Apa saja? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Syarat Menjadi Perangkat Desa 2023

Ilustrasi kantor kepala desa. Foto: Endah Kurnia Wirawati/Shutterstock
Ada syarat umum, syarat administratif, dan syarat khusus yang harus dipenuhi calon perangkat desa ketika hendak mendaftar. Dikutip dari laman Desa Sidomulyo Purworejo, berikut rinciannya:

1. Syarat Umum

ADVERTISEMENT

2. Syarat Administratif

ADVERTISEMENT

3. Syarat Khusus

(MSD)