Syarat Menjadi Perangkat Desa 2023 dan Dokumen Administrasinya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Dalam menjalankan jabatannya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Bahkan, mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa melalui sesi konsultasi dengan camat.
Mengutip buku Regulasi Desa karya R. Widodo Triputro (2019), pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.
Selain itu, ada juga syarat menjadi perangkat desa lainnya yang mesti dipahami. Apa saja? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Syarat Menjadi Perangkat Desa 2023
Ada syarat umum, syarat administratif, dan syarat khusus yang harus dipenuhi calon perangkat desa ketika hendak mendaftar. Dikutip dari laman Desa Sidomulyo Purworejo, berikut rinciannya:
1. Syarat Umum
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Warga Negara Republik Indonesia;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
Pendidikan minimal SMA sederajat;
Berusia 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara;
Berbadan sehat;
Berkelakuan baik;
Mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD,Perangkat Desa dan unsur BPD;
Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa; dan
Bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
2. Syarat Administratif
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000;
Fotokopi KTP dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil);
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI danBhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000;
Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
Fotokopi akta kelahiran, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil);
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit;
Surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa, dan Unsur BPD;
Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, dan;
Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermaterai 10.000;
Foto copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Komputer dilegalisir Pejabat yang berwenang;
Surat Lamaran;
Pas Foto 4 x 6 (4 Lembar).
3. Syarat Khusus
Mempunyai Kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan;
Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteran dan Pelayanan.
(MSD)
