Syarat Pecah KK dan Cara Mengurusnya Secara Online Maupun Offline

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pecah kartu keluarga (KK) harus segera dilakukan saat ada perubahan status dalam keluarga, seperti pernikahan atau perceraian. Syarat pecah KK perlu dilampirkan saat mengajukan KK baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi daftar identitas anggota keluarga berupa nama, status pernikahan, tanggal dan tempat lahir, hingga status dalam keluarga, hingga pendidikan.
Apabila ada perubahan status dalam keluarga karena pernikahan atau perceraian, data KK bisa diubah dengan mengajukan permohonan dan melampirkan beberapa persyaratan Dukcapil setempat. Berikut beberapa syarat pecah KK dengan cara mengurusnya.
Syarat Pecah KK
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, berikut syarat pecah kartu keluarga yang harus dipenuhi.
Syarat Pecah KK karena Pernikahan
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
Mengisi Formulir (F I-01). Formulir F I-01 adalah formulir biodata penduduk yang berisi data diri pemohon dan anggota keluarga yang ingin didaftarkan.
Fotocopy Buku Nikah.
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat. Syarat ini diperlukan apabila pemohon tinggal di kota atau desa yang berbeda dari KK lama.
Fotocopy Akta Kelahiran.
Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA.
Syarat Pecah KK karena Perceraian
Kartu Keluarga asli.
Surat pengantar dari RT/RW.
Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat.
Formulir F1.01 untuk membuat kartu keluarga baru.
Fotokopi akta perceraian atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) perceraian belum tercatat (F-1.05) jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perceraian.
Fotokopi putusan pengadilan mengenai hak asuh anak. Apabila tidak ada putusan pengadilan, maka pemohon perlu membuat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak beserta RT, RW, dan lurah.
Cara Mengurus Pecah KK Offline dan Online
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan pecah KK dengan datang ke Dukcapil setempat. Apabila tidak bisa datang langsung, pemohon bisa mengurus dokumen kependudukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengurus Pecah KK Offline
– Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Setelah itu, isi formulir dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
– Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan. Proses ini memerlukan waktu 3-5 hari kerja, tergantung dengan kebijakan masing-masing Disdukcapil.
– Setelah diproses, KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas akan diserahkan kepada pemohon dalam bentuk fisik dan PDF.
2. Mengurus Pecah KK Online
– Mengakses situs disdukcapil masing-masing kota.
– Memilih menu Layanan KK, setelah itu pilih submenu Perubahan
– Mengisi data diri dan upload data pendukung.
– Setelah itu, data akan diverifikasi oleh petugas. Apabila semua data sudah lengkap, KK akan diberikan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.
Baca Juga: Cara Daftar KK Online di Ponsel beserta Persyaratannya
Frequently Asked Question Section
Apa itu formulir F1.01?

Apa itu formulir F1.01?
Formulir F1.01 merupakan formulir data diri tiap anggota keluarga yang akan dicatat dalam biodata WNI.
Apa itu formulir F1.05?

Apa itu formulir F1.05?
Formulir yang digunakan untuk melakukan perubahan data kependudukan seperti pendidikan, status perkawinan, pekerjaan, atau agama.
Di mana tempat mengurus pecah KK?

Di mana tempat mengurus pecah KK?
Mengurus KK bisa dilakukan di kantor Disdukcapil setempat.
(GLW)
