Konten dari Pengguna

Syarat Pecah KK dan Cara Mengurusnya Secara Online Maupun Offline

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
5 Juli 2023 8:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pecah kk. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pecah kk. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Pecah kartu keluarga (KK) harus segera dilakukan saat ada perubahan status dalam keluarga, seperti pernikahan atau perceraian. Syarat pecah KK perlu dilampirkan saat mengajukan KK baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
ADVERTISEMENT
KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi daftar identitas anggota keluarga berupa nama, status pernikahan, tanggal dan tempat lahir, hingga status dalam keluarga, hingga pendidikan.
Apabila ada perubahan status dalam keluarga karena pernikahan atau perceraian, data KK bisa diubah dengan mengajukan permohonan dan melampirkan beberapa persyaratan Dukcapil setempat. Berikut beberapa syarat pecah KK dengan cara mengurusnya.

Syarat Pecah KK

Ilustrasi syarat pecah kk. Foto: Unsplash.
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, berikut syarat pecah kartu keluarga yang harus dipenuhi.

Syarat Pecah KK karena Pernikahan

ADVERTISEMENT

Syarat Pecah KK karena Perceraian

Cara Mengurus Pecah KK Offline dan Online

Ilustrasi syarat pecah kk. Foto: Unsplash.
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan pecah KK dengan datang ke Dukcapil setempat. Apabila tidak bisa datang langsung, pemohon bisa mengurus dokumen kependudukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Mengurus Pecah KK Offline

– Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Setelah itu, isi formulir dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
ADVERTISEMENT
– Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan. Proses ini memerlukan waktu 3-5 hari kerja, tergantung dengan kebijakan masing-masing Disdukcapil.
– Setelah diproses, KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas akan diserahkan kepada pemohon dalam bentuk fisik dan PDF.

2. Mengurus Pecah KK Online

– Mengakses situs disdukcapil masing-masing kota.
– Memilih menu Layanan KK, setelah itu pilih submenu Perubahan
– Mengisi data diri dan upload data pendukung.
– Setelah itu, data akan diverifikasi oleh petugas. Apabila semua data sudah lengkap, KK akan diberikan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.
(GLW)