Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pecah KK dan Cara Mengurusnya Secara Online Maupun Offline
5 Juli 2023 8:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pecah kartu keluarga (KK) harus segera dilakukan saat ada perubahan status dalam keluarga, seperti pernikahan atau perceraian. Syarat pecah KK perlu dilampirkan saat mengajukan KK baru di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
ADVERTISEMENT
KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi daftar identitas anggota keluarga berupa nama, status pernikahan, tanggal dan tempat lahir, hingga status dalam keluarga, hingga pendidikan.
Apabila ada perubahan status dalam keluarga karena pernikahan atau perceraian, data KK bisa diubah dengan mengajukan permohonan dan melampirkan beberapa persyaratan Dukcapil setempat. Berikut beberapa syarat pecah KK dengan cara mengurusnya.
Syarat Pecah KK
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember, berikut syarat pecah kartu keluarga yang harus dipenuhi.
Syarat Pecah KK karena Pernikahan
ADVERTISEMENT
Syarat Pecah KK karena Perceraian
Cara Mengurus Pecah KK Offline dan Online
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan pecah KK dengan datang ke Dukcapil setempat. Apabila tidak bisa datang langsung, pemohon bisa mengurus dokumen kependudukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengurus Pecah KK Offline
– Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Setelah itu, isi formulir dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
ADVERTISEMENT
– Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan. Proses ini memerlukan waktu 3-5 hari kerja, tergantung dengan kebijakan masing-masing Disdukcapil.
– Setelah diproses, KK yang sudah ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas akan diserahkan kepada pemohon dalam bentuk fisik dan PDF.
2. Mengurus Pecah KK Online
– Mengakses situs disdukcapil masing-masing kota.
– Memilih menu Layanan KK, setelah itu pilih submenu Perubahan
– Mengisi data diri dan upload data pendukung.
– Setelah itu, data akan diverifikasi oleh petugas. Apabila semua data sudah lengkap, KK akan diberikan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.
(GLW)