Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik untuk Membuat Faktur Pajak

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat perpanjang sertifikat elektronik untuk daftar efaktur. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat perpanjang sertifikat elektronik untuk daftar efaktur. Foto: Unsplash.

Mengetahui cara dan syarat perpanjang sertifikat elektronik sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasalnya, sertifikat ini diperlukan dalam proses membuat faktur pajak elektronik (efaktur).

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik (sertel) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai bukti autentikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Sertifikat elektronik diperlukan wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) agar bisa mengakses layanan perpajakan secara online. Namun, sertifikat ini juga bisa kedaluwarsa sehingga harus diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis.

Bagaimana cara memperpanjang sertifikat elektronik dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik

Ilustrasi syarat perpanjang sertifikat elektronik untuk membuat e-faktur. Foto: Unsplash.

Merujuk pada Pasal 6 PER-28/PJ/2015, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun. Pilihan untuk memperpanjang sertifikat elektronik biasanya muncul 3 minggu sebelum masa berlakunya habis.

Jika sertel sudah kedaluwarsa, pengusaha kena pajak harus kembali ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk membuat ulang sertifikat.

Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) PAN-RB, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik.

  • KTP dan NPWP pengurus

  • Kartu Keluarga (KK)

  • NPWP Perusahaan

  • Akta pendirian/akta perubahan terakhir (jika ada perubahan)

  • Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik melalui email

  • Foto diri (swafoto) memegang KTP dan NPWP

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak terakhir

  • Pas foto terbaru 4x6.

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Ilustrasi syarat perpanjang sertifikat elektronik. Foto: Kumparan.

Cara memperpanjang sertifikat elektronik dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-Nova. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungsi situs e-nofa online melalui efaktur.pajak.go.id.

  • Ajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dengan memilih menu "Permintaan Sertifikat Digital". Lalu, isi data pemohon lalu klik "Proses".

  • Selanjutnya, PKP dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (PKP) terdaftar melalui telepon, email, atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas.

  • Pada tahap verivikasi data, petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan mencakup nama, NPWP, alamat tempat tinggal/kedudukan, NIK, email, dan nomor telepon.

  • Setelah meyakini kebenaran identitas PKP melalui proses proof of record ownership (PORO), petugas akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.

  • Unduh sertifikat elektronik pada laman e-nofa.

Perlu dicatat, proses perpanjangan sertifikat online tidak bisa diwakilkan, kecuali pihak yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu, seperti sakit keras, sedang mejalani hukuman pidana, atau terkena musibah bencana alam.

Adapun pihak yang dapat mengurus sertifikat online adalah direktur atau orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian usaha.

(GLW)