Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik untuk Membuat Faktur Pajak
13 September 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui cara dan syarat perpanjang sertifikat elektronik sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasalnya, sertifikat ini diperlukan dalam proses membuat faktur pajak elektronik (efaktur).
ADVERTISEMENT
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik (sertel) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai bukti autentikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.
Sertifikat elektronik diperlukan wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) agar bisa mengakses layanan perpajakan secara online. Namun, sertifikat ini juga bisa kedaluwarsa sehingga harus diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis.
Bagaimana cara memperpanjang sertifikat elektronik dan apa saja syarat yang dibutuhkan?
Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik
Merujuk pada Pasal 6 PER-28/PJ/2015, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun. Pilihan untuk memperpanjang sertifikat elektronik biasanya muncul 3 minggu sebelum masa berlakunya habis.
ADVERTISEMENT
Jika sertel sudah kedaluwarsa, pengusaha kena pajak harus kembali ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk membuat ulang sertifikat.
Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) PAN-RB, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik.
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik
Cara memperpanjang sertifikat elektronik dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-Nova. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat, proses perpanjangan sertifikat online tidak bisa diwakilkan, kecuali pihak yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu, seperti sakit keras, sedang mejalani hukuman pidana, atau terkena musibah bencana alam.
Adapun pihak yang dapat mengurus sertifikat online adalah direktur atau orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian usaha.
(GLW)