Tata Cara Cek BI Checking atau SLIK Melalui Situs OJK

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek BI Checking dapat dilakukan melalui situs web resmi OJK. BI Checking ialah sebuah layanan yang memuat informasi terkait riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Awalnya, layanan ini dinaungi oleh lembaga bank sentral, yaitu Bank Indonesia atau BI. Kini, layanan BI Checking ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Layanan SLIK dapat membantu pihak kreditur untuk menganalisis pengambilan keputusan pemberian kredit. Untuk itu, debitur perlu mengetahui informasi pribadinya yang termuat dalam sistem ini.
Pengertian dan Fungsi SLIK
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) ialah sebuah layanan sistem informasi dari OJK yang memiliki fungsi utama untuk melakukan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Selain itu, SLIK juga memiliki fungsi untuk menginformasikan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan yang ada.
Cara Cek BI Checking atau SLIK Secara Online
Sebelum melakukan pengecekan terkait informasi kredit pada SLIK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu, yaitu:
Debitur Perseorangan perlu menyiapkan KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
Debitur Badan usaha perlu menyiapkan identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)
Mengutip dari situs resmi OJK, berikut tata cara pengecekan informasi terkait kredit menggunakan sistem SLIK, yaitu:
Kungjungi laman situs konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian sesuai dengan yang diinginkan.
Kemudian, masukkan seluruh data atau informasi yang diminta secara lengkap dan benar.
Langkah selanjutnya ialah mengunggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Tunggu surel atau e-mail resmi dari OJK yang melampirkan bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi data yang telah diinput melalui situs tadi.
Apabila telah terverifikasi, OJK akan memberikan informasi terkait hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Jika data dan dokumen yang telah diajukan memenuhi persyaratan, ikuti instruksi dalam e-mail yang dikirimkan OJK.
Instruksi pertama, yaitu cetak formulir pendaftaran yang berisikan data dan ditandatangani sebanyak tiga kali.
Selanjutnya ikut instruksi kedua, yaitu scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail beserta foto diri yang menunjukkan KTP.
Setelah itu, OJK akan menghubungi via WhatsApp Video Call untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait data yang diajukan.
Jika data yang diajukan telah dinyatakan lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui e-mail.
(SAI)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan BI checking?

Apa yang dimaksud dengan BI checking?
BI Checking ialah sebuah layanan yang memuat informasi terkait riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Apa fungsi utama SLIK?

Apa fungsi utama SLIK?
Untuk melakukan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Apa dokumen yang diperlukan untuk pengecekan informasi kredit pada SLIK?

Apa dokumen yang diperlukan untuk pengecekan informasi kredit pada SLIK?
Debitur Perseorangan perlu menyiapkan KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA dan Debitur Badan usaha perlu menyiapkan identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
