Konten dari Pengguna

Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Sekolah beserta Unsur Pelaksananya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
17 Agustus 2023 7:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Upacara peringatan hari kemerdekaan akan dilaksanakan di berbagai instansi pada 17 Agustus besok, tak terkecuali sekolah. Agar dapat berjalan lancar dan hikmat, setiap siswa wajib mematuhi tata tertib upacara 17 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Menurut Rachmat dkk dalam buku Kewarganegaraan (Citizenship) untuk Kelas 4 (2009), upacara bendera bertujuan untuk menanamkan sikap nasionalisme.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai sarana pembinaan masyarakat untuk menghargai jasa-jasa pahlawan yang gugur dan memahami ideologi bangsa, yakni Pancasila.
Pokok-pokok acara dalam upacara bendera adalah mengibarkan dan menghormati Sang Saka Merah Putih, mengheningkan cipta menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta membaca teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Sekolah

Ilustrasi tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Foto: Pixabay.
Tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah sebenarnya tidak berbeda dengan upacara bendera pada umumnya. Siswa yang mengikuti upacara harus datang tepat waktu dengan memakai seragam rapi.
Berikut tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah yang harus ditaati setiap siswa:
ADVERTISEMENT

Unsur Pelaksana Upacara dan Tugasnya

lustrasi tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Foto: Unsplash.
Pada dasarnya, unsur pelaksana upacara terbagi menjadi tiga, yakni pejabat, petugas, dan peserta. Menurut Permendikbud 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera, pejabat upacara terdiri dari pembina, pemimpin, pengatur, dan pemandu.
Sementara petugas upacara terdiri dari pengibar bendera, pembawa naskah Pancasila, Pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca teks janji siswa, pembaca doa, dirigen, dan kelompok paduan suara.
Adapun tugas-tugas pejabat dan petugas upacara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Pengatur Upacara

Pengatur upacara bertugas untuk mengajukan rencana upacara kepada pembina dan menentukan petugas upacara. Biasanya pengatur upacara adalah guru atau wakil kepala sekolah.

2. Pembina Upacara

Di lingkungan sekolah, pembina upacara dapat diisi oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat. Tugas pembina upacara adalah memimpin peserta untuk mengheningkan cipta, membaca naskah pancasila, teks proklamasi, dan menyampaikan amanat.

3. Pemimpin Upacara

Pemimpin upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya upacara di sekolah. Tugas-tugasnya mencakup memimpin penghormatan kepada pembina upacara, menyampaikan laporan kepada pembina upacara, dan membubarkan peserta setelah upacara selesai.
lustrasi tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

4. Pemandu Upacara

Tugas pemandu upacara adalah membaca susunan kegiatan upacara dari awal hingga akhir. Pemandu upacara merupakan siswa yang telah ditunjuk oleh pengatur upacara.
ADVERTISEMENT

5. Pembawa Naskah Pancasila

Pembawa naskah pancasila bertugas mengantarkan naskah pancasila kepada pembina upacara dan mengambilnya kembali pada saat yang ditentukan.

6. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Peserta didik yang ditunjuk menjadi petugas pembaca teks pembukaan undang-undang harus membaca teks tersebut dengan lantang dan nyaring. Pembacaan teks undang-undang dilakukan setelah pembina upacara selesai membaca teks Pancasila.

8. Pembaca Doa

Peserta didik yang ditunjuk sebagai pembaca doa bertugas untuk membaca doa untuk menutup kegiatan upacara. Doa dibaca sebelum peserta dibubarkan.

9. Kelompok Pengibar Bendera

Kelompok pengibar bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk membawa dan menaikkan bendera. Tugasnya adalah memastikan bendera terpasang dengan benar.

10. Dirigen

Peserta didik yang ditunjuk sebagai dirigen biasanya berasal dari klub paduan suara. Dirigen bertugas memandu peserta upacara dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya.
ADVERTISEMENT
(GLW)