Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tugas Bank Sentral dan Perbedaannya dengan Bank Umum
6 Januari 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Ada pun tujuan dari didirikannya Bank Indonesia yang tercatat dalam pasal 7, yakni untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tugas dan Fungsi dari Bank Indonesia
Untuk menjaga kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengandung dua aspek, yaitu:
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai tujuan tersebut, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah tugas dan fungsi dari Bank Indonesia, yakni:
Perbedaan Bank Sentral dan Bank Umum
Mengutip dari buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi yang diterbitkan oleh PT. Grafindo Media Pratama, berikut adalah perbedaan dari bank sentral dan bank umum.
1. Dilihat dari jenisnya
Bank sentral memiliki pengertian sebagai lembaga keuangan independent, di mana keberadaannya tidak terikat dengan lembaga lainnya atau berdiri sendiri.
Sedangkan bank umum melibatkan cukup banyak pihak dalam kegiatan operasionalnya, di antaranya bank milik pemerintah daerah, bank asing, dan bank swasta.
ADVERTISEMENT
2. Berdasarkan kepemilikan hak monopoli
Bank sentral menemukan fungsi dari hak monopoli dan hak oktroi untuk memproduksi alat pembayaran yang sah berupa uang.
Berbeda dengan bank sentral, bank umum tidak memiliki wewenang untuk memproduksi mata uang sendiri sebagai alat pembayaran.
Bank umum hanya menjadi fasilitas masyarakat untuk mengelola keuangannya, baik dalam bentuk simpanan, pinjaman, ataupun layanan yang lain.
3. Berdasarkan kegiatan pemberian pinjaman
Bank sentral tidak memberikan fasilitas pinjaman kepada masyarakat umum, melainkan kepada bank-bank lain serta untuk pendanaan negara Indonesia.
Sementara itu, bank umum memiliki wewenang untuk memberikan pinjaman kepada khalayak umum, baik WNI maupun WNA.
4. Dilihat melalui operasi himpunan dana
Bank sentral tidak dibangun untuk melakukan fungsi tersebut, melainkan berperan jadi pengawas perputaran uang di sebuah negara. Hal ini tentunya berbeda dengan bank umum yang dapat memberikan fasilitas untuk menghimpun dan menyetorkan dana milik masyarakat.
ADVERTISEMENT
(JA)