Konten dari Pengguna

Tugas BPUPKI, Merancang dan Menyusun Persiapan Kemerdekaan RI

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas BPUPKI berkaitan dengan menyiapkan segala kelengkapan kemerdekaan Indonesia. Foto: Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Tugas BPUPKI berkaitan dengan menyiapkan segala kelengkapan kemerdekaan Indonesia. Foto: Kemdikbud

Menjelang kemerdekaan Indonesia, para pejuang telah mempersiapkan begitu banyak hal untuk segera mengumumkan Indonesia Merdeka. Mereka mulai mencari kesempatan di tengah kondisi Jepang yang saat itu terdesak dan mengalami kekalahan.

Mengutip dalam buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 yang disusun oleh Forum Tentor, pemerintah Jepang akhirnya memberikan janji kemerdekaan untuk Indonesia, dengan mengumumkan tiga tindakan, yaitu:

  • Membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

  • Mempersiapkan lembaga latihan nasional, yang melatih dan mendidik pemimpin negara yang baru

  • Memperluas pembicaraan tentang kemerdekaan Indonesia.

Pembentukan BPUPKI sendiri segera dilangsungkan dengan mengadakan upacara pembukaan pada tanggal 28 Mei 1945. Hal ini harus segera dilakukan karena tugas BPUPKI adalah menyelidiki sekaligus membentuk semua persiapan kemerdekaan.

Dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPKI. Foto: dok IKPNI

Tugas BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 ketika Jepang mengumumkan tindakan yang mereka lakukan untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. Baru pada tanggal 28 Mei 1945, badan tersebut melangsungkan upacara pembukaannya.

BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai, yang memiliki tujuan untuk mempelajari dan menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia. Adapun tugas BPUPKI yang utama adalah menyiapkan segala kelengkapan kemerdekaan Indonesia.

Merangkum dalam buku PKN Jilid 6 yang dikarang oleh Dyah Sriwilujeng, ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, yang dibantu oleh dua orang ketua muda, yaitu R.P. Suroso dari Indonesia dan Ichibangase dari Jepang.

BPUPKI berjumlah 67 orang sebagai anggota, termasuk di dalamnya adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Badan ini telah melaksanakan dua kali sidang dalam kurun waktu yang berbeda, untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Ilustrasi pelaksanaan sidang BPUPKI. Foto: Kemdikbud

Sidang BPUPKI

BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama jatuh pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sementara sidang kedua dilangsungkan pada tanggal 10-16 Juli.

Pembahasan sidang pertama dan kedua BPUPKI berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan lengkapnya, yang dikutip dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim.

1. Sidang I BPUPKI, 29 Mei-1 Juni 1945

Dalam sidang pertama BPUPKI, pembahasan yang dibicarakan adalah pembentukan dasar filsafat negara Indonesia merdeka, pandangan hidup bangsa, dan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk dapat mendirikan Indonesia merdeka.

Usul mengenai rumusan dasar negara diajukan oleh tiga orang, yaitu Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Selain itu, beberapa anggota sidang juga turut serta untuk mengemukakan ide gagasan dasar negaranya.

Pada sidang I inilah akan dilahirkan rumusan dasar negara, yang sampai saat ini disebut dengan Pancasila, yang terancang dalam hasil kerja panitia sembilan dan tercantum dalam nama Piagam Jakarta.

2. Sidang II BPUPKI, 10-16 Juli 1945

Tidak lagi merumuskan dasar negara, sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan pengajaran.

Pada sidang kali ini, dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan anggota yang berjumlah 20 orang. Atas dasar usul Husein Djajadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, panitia tersebut kemudian dibagi menjadi panitia kecil dengan susunan sebagai berikut.

  • Panitia kecil untuk deklarasi hak

  • Panitia kecil untuk merancang Undang-Undang Dasar

  • Untuk preambule (pembukaan), tidak dibentuk panitia karena hasil kerja panitia sembilan telah diterima.

(HDP)