Tugas dan Fungsi Polri dalam Keamanan Negara

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi polisi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tugas dan fungsi Polri adalah sebagai salah satu alat bela negara. Secara kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan dua entitas yang terpisah. Keduanya juga memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam keamanan dan pertahanan negara, Polri dan TNI juga terlibat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Strategi tersebut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian sebagai kekuatan utama. Sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pelaksanaan Sishankamrata berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Isinya berbunyi:
“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu.”
Tugas dan fungsi polri salah satunya adalah dalam hal keamanan negara. Foto: Pixabay

Tugas dan Fungsi Polri

Hal mengenai susunan dan peran Polri tercantum di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: VII/MPR/2000. Berikut adalah bunyi Pasal 6, 7, dan 9 dalam TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000.
ADVERTISEMENT
Pasal 6 Mengenai Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Pasal 7 Mengenai Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai daerah.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
ADVERTISEMENT
Pasal 9 Mengenai Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Dalam keadaan darurat, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia turut secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kejahatan internasional sebagai anggota International Criminal Police Organization - Interpol.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(AMP)