Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah untuk merealisasikan penegakan hak asasi manusia di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan HAM. Selain mendirikan Komnas HAM, pemerintah juga membentuk instrumen HAM dan pengadilan HAM.
Berdasarkan Modul Pembelajaran SMA PPKn yang disusun Rizanur, pada awalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 50 tahun 1993 sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan HAM di Indonesia.
Kemudian, selanjutnya keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia
Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM, lalu ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu kali lagi masa jabatan.
Tujuan Komnas HAM
Komnas HAM memiliki dua tujuan penting sebagai lembaga penegak hak asasi manusia. Mengutip dari modul yang disusun Rizanur, tujuan-tujuan tersebut antara lain:
Membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM
Berdasarkan buku yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, secara garis besar tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut perlu disertai alasan tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
Faktor Internal Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Suatu pelanggaran HAM dapat terjadi akibat faktor eksternal maupun internal. Mengutip kembali modul yang ditulis Rizanur, berikut tiga faktor internal yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati.
Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya sikap saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.
(AMP)
