Konten dari Pengguna

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
2 Desember 2021 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konferensi pers Komnas HAM. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Komnas HAM. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah untuk merealisasikan penegakan hak asasi manusia di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan HAM. Selain mendirikan Komnas HAM, pemerintah juga membentuk instrumen HAM dan pengadilan HAM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Modul Pembelajaran SMA PPKn yang disusun Rizanur, pada awalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 50 tahun 1993 sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan HAM di Indonesia.
Kemudian, selanjutnya keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia
Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM, lalu ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu kali lagi masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Tujuan Komnas HAM

Komnas HAM memiliki dua tujuan penting sebagai lembaga penegak hak asasi manusia. Mengutip dari modul yang disusun Rizanur, tujuan-tujuan tersebut antara lain:

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Berdasarkan buku yang ditulis Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, secara garis besar tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut perlu disertai alasan tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.

Faktor Internal Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Suatu pelanggaran HAM dapat terjadi akibat faktor eksternal maupun internal. Mengutip kembali modul yang ditulis Rizanur, berikut tiga faktor internal yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
(AMP)