Konten dari Pengguna

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Wewenangnya dan Kewajibannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
23 November 2024 21:33 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Wewenangnya dan Kewajibannya. Foto: Unsplash/Getty Images.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Wewenangnya dan Kewajibannya. Foto: Unsplash/Getty Images.
ADVERTISEMENT
Pada setiap pemilihan umum, peran anggota KPPS sangat krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan pada peraturan dalam pemungutan suara. Artikel ini akan menguraikan tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 lengkap.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari journal.kpu.go.id, tugas KPPS lebih mengutamakan aspek teknikalitas daripada aspek manajerial, yang dapat diperoleh melalui peningkatan pendidikan dan pemahaman terkait prosedur pemilu.

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap

Ilustrasi Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Wewenangnya dan Kewajibannya. Foto: Unsplash/Arnaud Jaegers.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 lengkap

1. Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS ke-1)

ADVERTISEMENT

2. Tugas Anggota KPPS ke-2

Anggota KPPS ke-2 memiliki tanggung jawab utama dalam proses penerimaan dokumen pemilih. Tugas-tugasnya meliputi:

3. Tugas Anggota KPPS ke-3

Anggota KPPS ke-3 berperan dalam pengelolaan dokumen setelah surat suara diberikan kepada pemilih. Tugasnya meliputi:
ADVERTISEMENT
Selain tugas utama, anggota KPPS ke-3 dapat diberikan tugas lain oleh Ketua KPPS untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara di TPS.

4. Tugas Anggota KPPS Ke-4

Anggota KPPS ke-4 memiliki tanggung jawab penting dalam memverifikasi keabsahan pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
1. Memastikan Pemilih Belum Memberikan Hak Suara
Meminta pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan guna memastikan bahwa tidak ada tinta tanda khusus yang menunjukkan bahwa mereka telah mencoblos sebelumnya.
Tindakan ini adalah langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya kecurangan berupa pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
2. Memeriksa Identitas Pemilih
Meminta pemilih untuk menunjukkan KTP-el dan Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK (untuk pemilih yang terdaftar di DPT) atau Model A-Surat Pindah Memilih (untuk pemilih pindahan).
ADVERTISEMENT
Memastikan bahwa dokumen tersebut benar milik pemilih yang hadir di TPS.
3. Memverifikasi Data Pemilih di DPT atau Daftar Pemilih Pindahan
Memeriksa kesesuaian nama pemilih pada formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih dengan nama yang tercantum di KTP-el.
Memeriksa nama pemilih pada dokumen tersebut dengan yang ada di salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Pindahan. Memberikan tanda pada nomor urut pemilih di DPT atau Daftar Pemilih Pindahan setelah data diverifikasi.
4. Pelayanan untuk Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)
Pemilih pindahan yang belum melapor ke PPS atau KPU/KIP tempat tujuan tetap dapat dilayani oleh KPPS ke-4, dengan syarat:
Nama pemilih sudah terdata dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
ADVERTISEMENT
Pemilih membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih yang telah diterbitkan.
Prosedur pelayanan:
Memeriksa kesesuaian data antara Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mencatat data pemilih ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sesuai nomor urut berikutnya.
5. Melayani Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT atau DPPh
Jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPPh, mereka tetap dapat dilayani dengan catatan:
Identitas yang bersangkutan, sesuai KTP-el, tidak ditemukan dalam DPT atau DPPh setelah dilakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id.
Prosedur pelayanan:
Mencatat identitas pemilih ke dalam formulir A.DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK (DPTb) sesuai nomor urut berikutnya.
Mencatat asal daerah pemilihan (Dapil) pemilih dan melaporkan kepada Ketua KPPS untuk menentukan jumlah dan jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih tersebut.
ADVERTISEMENT

5. Tugas Anggota KPPS Ke-5

Tugas anggota KPPS ke-5 berfokus pada administrasi daftar hadir pemilih. Berikut adalah tanggung jawabnya secara rinci:
1. Mencatat Kehadiran Pemilih dalam Daftar Hadir
Pemilih terdaftar di DPT: Meminta pemilih mengisi dan menandatangani Formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK sesuai nama pada KTP-el.
Pemilih pindahan: Meminta pemilih mengisi dan menandatangani Formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK sesuai nama pada KTP-el.
2. Mencatat Status Disabilitas Pemilih
Mencatat status disabilitas pemilih berdasarkan informasi pada KTP-el dan melengkapi kolom jenis disabilitas di formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK atau PEMILIH PINDAHAN-KWK.
3. Memfasilitasi Pemilih
Mengarahkan pemilih ke tempat duduk yang telah disediakan sebelum mereka melanjutkan proses pemungutan suara.

6. Tugas Anggota KPPS Ke-6

Anggota KPPS ke-6 bertugas mengatur pemilih dalam tahap akhir proses pemungutan suara, yaitu memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Berikut adalah penjelasan rinci tugasnya:
ADVERTISEMENT
1. Mengatur Antrian Pemilih
Menjaga ketertiban antrian pemilih yang sudah selesai mencoblos di bilik suara agar tidak terjadi kerumunan atau kekacauan saat memasukkan surat suara ke kotak suara.
Memastikan pemilih menunggu giliran dengan tertib sebelum memasukkan surat suara.
2. Mengarahkan Pemilih
Membimbing pemilih menuju lokasi kotak suara yang sesuai. Memastikan bahwa pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang benar, sesuai dengan jenis surat suara, terutama jika ada lebih dari satu jenis pemilihan yang dilakukan dalam TPS tersebut.
3. Memastikan Kerahasiaan Surat Suara
Memastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara tanpa ada gangguan terhadap kerahasiaan isi surat suara.
Memberikan bantuan kepada pemilih yang mengalami kesulitan, seperti pemilih lansia atau difabel, dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihannya.
ADVERTISEMENT

7. Tugas Anggota KPPS Ke-7

Anggota KPPS ke-7 bertugas memastikan proses terakhir dari tahapan pemungutan suara berjalan dengan baik, yaitu pengeluaran pemilih dari TPS serta pemberian tanda bukti telah memilih. Berikut rincian tugasnya:
1. Mengatur Pemilih yang Keluar dari TPS
Mengarahkan pemilih untuk keluar dari TPS dengan tertib setelah mereka memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Menghindari terjadinya kerumunan di area keluar TPS, sehingga alur pergerakan pemilih tetap lancar.
2. Memberikan Tanda Bukti Telah Memilih
Memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah menggunakan hak pilihnya.
Memastikan tinta tersebut menempel dengan jelas dan tidak mudah hilang, sehingga dapat berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah kecurangan, seperti pemilih mencoba memberikan suara lebih dari sekali.
ADVERTISEMENT
3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban TPS
Membantu memastikan pemilih tidak membawa keluar surat suara atau melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilu. Berkoordinasi dengan anggota KPPS lainnya jika terjadi situasi yang memerlukan penanganan khusus.

Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Wewenangnya dan Kewajibannya. Foto: Unsplash/Kamran Abdullayev.
Berikut adalah wewenang serta kewajiban yang dimiliki oleh KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Wewenang KPPS Pilkada 2024

1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS
KPPS bertugas untuk menyampaikan secara transparan hasil perhitungan suara yang dilakukan di TPS kepada publik, saksi, dan pihak terkait.
2. Melaksanakan Kewenangan Lain dari KPU dan Instansi Terkait
KPPS memiliki wewenang tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
3. Melaksanakan Tugas Berdasarkan Ketentuan yang Ada
ADVERTISEMENT
KPPS harus menjalankan tugas-tugas tambahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin kelancaran pemilihan.

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
KPPS harus memastikan DPT tersedia dan terpasang di lokasi TPS untuk memudahkan proses verifikasi pemilih.
2. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan Hari Pemungutan Suara
KPPS wajib segera merespons laporan atau temuan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu, peserta pemilihan, atau masyarakat, guna menjaga integritas pemilu.
3. Menjaga dan Mengamankan Kotak Suara
Setelah penghitungan suara selesai, KPPS bertugas menjaga keamanan kotak suara yang sudah disegel hingga diserahkan ke pihak terkait.
4. Menyerahkan Hasil Penghitungan Suara kepada PPS dan Panwaslu
KPPS bertanggung jawab menyerahkan hasil perhitungan suara secara resmi kepada PPS dan Panwaslu tingkat kelurahan/desa.
ADVERTISEMENT
5. Mengirim Kotak Suara ke PPK Melalui PPS pada Hari yang Sama
Kotak suara yang telah disegel harus segera diserahkan kepada PPK melalui PPS setelah proses pemungutan dan penghitungan selesai pada hari itu juga.
6. Melaksanakan Kewajiban Tambahan dari KPU dan Instansi Terkait
KPPS melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh instansi pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Mematuhi Peraturan yang Berlaku
KPPS wajib menjalankan seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga kualitas dan keabsahan Pilkada.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 lengkap, beserta wewenang dan kewajibannya, anggota KPPS dapat memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung dengan transparan, aman, dan adil. (ATK)
ADVERTISEMENT