Konten dari Pengguna

Tujuan Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Bernegara

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi urutan huruf yang membentuk kata hukum. Tujuan hukum salah satunya untuk menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi urutan huruf yang membentuk kata hukum. Tujuan hukum salah satunya untuk menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Foto: Pexels.com

Tujuan hukum salah satunya adalah menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Secara umum, hukum berarti peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis dan dibuat oleh manusia atau lembaga berwenang. Fungsinya untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, hingga mencegah kekacauan.

Setiap negara memiliki aturan hukum di dalamnya, termasuk Indonesia. Hukum di satu negara akan berbeda dengan hukum di negara lain. Bagi orang yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Fungsi Hukum

Hukum memiliki fungsi yang beragam, menurut Suharta, S.Pd, M. A., dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, berikut adalah fungsi hukum:

  1. Untuk melindungi kepentingan manusia

  2. Sebagai alat yang digunakan untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat

  3. Sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial

  4. Sebagai alat perubahan sosial dalam hal ini dapat berupa penggerak pembangunan

  5. Sebagai alat kritik

  6. Untuk menyelesaikan pertikaian atau perkelahian.

Tujuan Hukum Menurut Teori

Ilustrasi simbol hukum. Foto: Pexels.

Hukum dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya digunakan untuk menertibkan kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai sarana untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat.

Berikut adalah beberapa teori tentang tujuan hukum dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Bergas Prana Jaya.

1. Teori etis (ethische theorie)

Teori ini berisi bahwa tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Isi hukum harus ditentukan oleh kesadaran etis manusianya mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori etis pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles.

2. Teori utilitas (utilities theorie)

Menurut teori utilitas, tujuan hukum adalah menjamin manfaat atau kebahagiaan pada masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang memberikan manfaat dengan sebesar-besarnya terhadap jumlah orang yang banyak atau yang terkenal dengan "the greatest good of the gratest number".

3. Teori campuran

Teori ini mengatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban. Selain itu, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan yang berbeda-beda dari isi dan ukurannya. Tujuan lainnya adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif.

4. Teori normatif-dogmatif

Teori ini menjelaskan tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum yakni kepastian hak dan kewajiban.

5. Teori Peace (damai sejahtera)

Menurut teori ini, dalam keadaan yang damai dan sejahtera maka terdapat kelimpahan di dalamnya. Orang yang kuat tidak menindas yang lemah. Dengan demikian tujuan hukum adalah damai dan sejahtera, bukan sekadar menciptakan damai dan ketertiban.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan hukum juga dikemukakan oleh beberapa ahli, berikut uraiannya dikutip dari sumber yang sama di atas.

  • Purnadi dan Soejono Soekanto berpendapat bahwa tujuan hukum yaitu menjadikan hidup menjadi damai antara seorang pribadi dan menciptakan ketenangan pribadi.

  • R. Soebekti mengemukakan bahwa tujuan hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara, yakni menciptakan kemakmuran dan kebahagiaan terhadap rakyatnya.

  • SM. Amin, S.H menjelaskan bahwa tujuan hukum, yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Dengan demikian keamanan dan ketertiban akan terjaga.

  • Soejono Dirdjosisworo mengatakan tujuan hukum, yaitu melindungi seseorang dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga akan terwujud keadaan aman, tertib, dan adil.

  • Bellefroid mengemukakan tujuan hukum adalah untuk menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yakni kesejahteraan atau kepentingan seluruh anggota-anggota masyarakat.

(ZHR)