UMKM Singkatan dari Apa? Ini Jawabannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewasa ini, terdapat banyak jenis bisnis yang berkembang di tengah masyarakat. Jenis-jenis bisnis ini biasanya dibedakan berdasarkan tingkatan suatu badan usaha.
Di Indonesia sendiri terdapat istilah bisnis UMKM. UMKM adalah sebuah jenis usaha yang produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Lantas, apa singkatan dari UMKM? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian selengkapnya di bawah ini.
Pengertian UMKM
Dikutip dari Sri Handini, Sukesi dan Hartati Kant dalam buku Manajemen UMKM dan Koperasi, UMKM singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pengertian dari UMKM sendiri ialah suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pengertian dari UMKM berubah menjadi:
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU.
Jenis-Jenis UMKM
UMKM secara umum dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan dari kemampuan berwirausaha yang dimiliki pelakunya, yakni:
Livelihood activities adalah UMKM yang termasuk ke dalam kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah.
Micro enterprises ialah jenis UMKM ini biasanya berupa artisan atau pengrajin dan tidak memiliki sifat kewirausahaan.
Small dynamic enterprises adalah jenis usaha UMKM yang pelakunya memiliki jiwa atau kemampuan kewirausahaan.
Fast moving enterprises merupakan jenis UMKM yang mana wirausahanya memiliki jiwa kewirausahaan yang sebenarnya. Dari kemampuan ini, bisnis yang dirintis akan beranjak ke skala yang besar.
Karakteristik UMKM
Adapun beberapa kriteria atau karakteristik yang dimiliki suatu usaha yang disebut sebagai UMKM, yakni:
Usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp300 juta.
Usaha kecil adalah jenis usaha yang mempunyai aset lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga maksimum Rp2.500.000, dan.
Usaha menengah adalah bisnis dengan nilai kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta hingga paling banyak Rp100 miliar hasil penjualan tahunan di atas Rp2,5 miliar sampai paling tinggi Rp50 miliar.
(SAI)
Frequently Asked Question Section
Ada berapa jenis UMKM?

Ada berapa jenis UMKM?
Ada empat, yaitu livelihood activities, micro enterprises, small dynamic enterprises, dan fast moving enterprises.
Apa itu UMKM jenis livelihood activities?

Apa itu UMKM jenis livelihood activities?
Livelihood activities adalah UMKM yang termasuk ke dalam kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah.
Apa itu UMKM jenis small dynamic enterprises?

Apa itu UMKM jenis small dynamic enterprises?
Small dynamic enterprises adalah jenis usaha UMKM yang pelakunya memiliki jiwa atau kemampuan kewirausahaan.
