Undang-Undang yang Mengatur Usaha Pembelaan Negara, Berikut Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-undang yang mengatur usaha pembelaan negara adalah ketetapan yang menjelaskan upaya bela negara dan keikutsertaan masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Seluruh warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban membela negaranya sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Hal tersebut tidak terkecuali bagi warga sipil, penegak hukum, hingga instrumen pertahanan negara.
Untuk mengupayakan bela negara, kita dapat memulainya dari hal-hal sederhana dan dekat. Misalnya, melalui pendidikan di sekolah, mengabdi sesuai profesi, dan sebagainya.
Undang-Undang yang Mengatur Usaha Pembelaan Negara
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:
Pendidikan kewarganegaraan.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Seputar Sistem Pertahanan dan Bela Negara
Melansir laman kemhan.go.id, bela negara berarti suatu semangat berani berkorban demi Tanah Air. Baik harta bahkan nyawa berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:
“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pelaksanaan Sishankamrata berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Isinya berbunyi:
“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”
(AMP)
