Urutan Akreditasi Universitas dan Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akreditasi merupakan bentuk sertifikasi yang diberikan kepada setiap perguruan tinggi. Dalam penyelenggaraannya, urutan akreditasi universitas tersebut telah diatur menurut skema yang berlaku.
Di Indonesia, proses akreditasi perguruan tinggi telah mulai diuji coba sejak tahun 1996-1997. Adapun lembaga yang berwenang untuk melaksanakan program tersebut adalah BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Urutan Akreditasi Universitas di Indonesia beserta Penjelasannya
Berdasarkan buku Kepengawasan Pendidikan dan Akreditasi Sekolah, Dwinita Apriyani Rangkuti, (2023:18), akreditasi adalah sebuah kegiatan penilaian terhadap kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan. Pengadaan akreditasi dapat dilakukan per lima tahun sekali.
Program ini perlu dilakukan oleh setiap jenjang pendidikan. Tidak terkecuali di tingkat universitas. Akreditasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi menjadi cerminan mutu akademik masing-masing lembaga.
Untuk pelaksanaan sertifikasi tersebut dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Seperti halnya evaluasi data informasi, penetapan peringkat, dan pemantauan. Semula mekanisme akreditasi universitas diatur menurut peraturan tahun 2022 BAN-PT.
Berdasarkan ketentuannya, hasil penilaian terbagi atas peringkat A, B, dan C. Sementara untuk skema baru telah menggunakan instrumen akreditasi program studi (IAPS) 4.0 dan instrumen akreditasi perguruan tinggi (IAPT) 3.0.
Tentunya, terdapat perbedaan standar peringkat yang ditetapkan. Untuk lebih memahaminya, di bawah ini merupakan urutan akreditasi universitas dan penjelasannya yang dapat disimak.
1. Unggul
Di urutan pertama terdapat peringkat unggul. Predikat ini diberikan kepada universitas memperoleh hasil akreditasi melampaui standar yang ditetapkan.
Artinya lembaga tersebut memiliki tata kelola dan performa penyelenggaraan pendidikan yang sangat baik. Perguruan tinggi dengan predikat unggul memiliki skor prestasi lebih dari 361.
2. Baik Sekali
Universitas dengan predikat baik sekali mampu mencapai skor akreditasi antara 301-360. Hanya saja, hanya sebagian besar komponen penilaian kinerja yang menonjol. Dengan begitu, perguruan tinggi belum dapat dinyatakan unggul.
3. Baik
Universitas yang mendapatkan nilai akreditasi ≥ 301 dinyatakan dengan predikat baik. Perguruan ini tergolong cukup optimal dalam melaksanakan sistem pendidikan. Namun, universitas belum sepenuhnya memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan.
Itu tadi urutan akreditasi universitas yang patut dicermati. Adanya akreditasi menjadi aspek krusial yang menentukan tingkatan kualitas suatu kampus. (Riyana)
Baca Juga: Tokoh yang Mengenalkan 14 Prinsip Manajemen dan Penjelasannya
