Konten dari Pengguna

Usaha Kecil Menengah, Ketahui Definisi hingga Daftarnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
2 November 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Usaha Kecil Menengah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Usaha Kecil Menengah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang terus berkembang, Indonesia memiliki jutaan pelaku usaha kecil menengah. Kondisi ini diperkirakan akan terus bertumbuh di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar Tahun 2018-2019, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, angka pertumbuhan unit UMKM sebesar 1,98 persen atau sekitar 1.271.440 unit usaha.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah dan pelaku usaha dalam menumbuhkan minat pengembangan UMKM di masyarakat.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008. Salah satu isinya berbunyi:
Lantas apa yang dimaksud dengan usaha kecil menengah dan apa saja daftar usaha di dalamnya? Berikut ulasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT

Definisi Usaha Kecil Menengah

Melansir laman semarangkota.go.id, usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang bersifat independen dan dijalankan oleh individu atau kelompok (bukan badan usaha cabang dari sebuah perusahaan induk). Usaha ini menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari sebuah usaha menengah.
Sementara usaha menengah merupakan sebuah kegiatan ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari sebuah perusahaan induk. Usaha ini menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung terhadap usaha kecil dan usaha besar.
Usaha menengah sering kali dikategorikan sebagai jenis usaha besar dengan kriteria kekayaan bersih senilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Ilustrasi Usaha Kecil Menengah. Foto: Pixabay

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Merujuk situs semarangkota.go.id, usaha kecil menengah di Indonesia diklasifikasikan ke dalam empat kelompok antara lain:
ADVERTISEMENT

Daftar Usaha Kecil Menengah

Dalam buku Mudah Memahami Usaha Mikro Kecil dan Menengah oleh Nuramalia Hasanah, dkk., daftar usaha kecil menengah antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang usaha kecil menengah dan daftar usaha di dalamnya. Perkembangan UMKM di Indonesia diperkirakan semakin berkembang. Kondisi ini salah satunya didukung oleh kemajuan teknologi dan pertumbuhan masyarakat yang dinamis.
(ANM)