Usaha Mikro Adalah Kegiatan Ekonomi Skala Kecil, Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usaha mikro adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil. Untuk dikatakan sebagai usaha mikro, usaha yang didirikan harus memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bank Indonesia juga mendefinisikan usaha mikro sebagai usaha yang dijalankan oleh rakyat berpenghasilan rendah, dimiliki keluarga sumber daya lokal, dan penggunaan teknologi sederhana.
Usaha mikro sendiri terus mendapatkan dukungan pemerintah dan mendapatkan suntikan dana tertentu, agar dapat berkembang. Usaha mikro penting untuk dikembangkan karena memiliki beberapa alasan, yaitu:
Potensinya terhadap penciptaan dan perluasan tenaga kerja bagi pengangguran.
Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
Untuk mewujudkan keahlian (skill) yang dimiliki oleh masyarakat.
Pengembangan usaha mikro juga dinilai dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui pendekatan wilayah atau daerah, untuk mewadahi pengembangan sektor-sektor berpotensi, sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat.
Agar lebih memahami konsep usaha mikro, simak penjelasan tentang ciri-ciri, jenis, dan keunggulan usaha mikro yang dikutip dalam berbagai sumber berikut ini.
Ciri-Ciri Usaha Mikro
Usaha mikro yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 per tahun. Usaha mikro sendiri juga dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp. 50.000.000,00.
Dikutip melalui buku Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat karya Hamdani, SE., M.Si (2019: 04), ciri-ciri usaha mikro adalah sebagai berikut.
Jenis produk, barang, atau komoditi usahanya tidak selalu tetap (sewaktu-waktu dapat berubah).
Tempat usahanya tidak selalu menetap (dapat berpindah-pindah).
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekali pun dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
Pengusaha atau SDM-nya berpendidikan rata-rata sangat rendah, umumnya tingkat SD dan belum memiliki keahlian kewirausahaan yang memadai.
Umumnya belum mengenal perbankan, tetapi lebih mengenal rentenir.
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya, termasuk NPWP.
Tenaga kerja atau karyawan yang dimiliki kurang dari 4 orang.
Jenis-Jenis Usaha Mikro
World Bank merilis jenis-jenis usaha mikro ke dalam tiga kriteria, yaitu:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria:
Jumlah karyawan maksimal 300 orang
Pendapatan setahun hingga sejumlah $15.000.000,00
Jumlah aset hingga $15.000.000,00
2. Small Enterprise, dengan krtieria:
Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $3.000.000,00
Jumlah aset tidak melebihi $3.000.000,00
3. Mirco enterprise, dengan kriteria;
Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $100.000,00
Jumlah aset tidak melebihi $100.000,00
Keunggulan Usaha Mikro
Menjalankan usaha mikro memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan usaha besar, antara lain yaitu:
Inovasi dengan teknologi lebih mudah dilakukan ketika pengembangan produk sedang berjalan.
Hubungan kemanusiaan antarpekerja terjalin secara harmonis.
Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapan terhadap tenaga kerja terjadi secara maksimal.
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat, dibandingkan dengan perusahaan skala besar yang umumnya terlalu birokratis.
Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan berjalan maksimal.
Usaha kecil lebih banyak membuat produk-produk sederhana, sehingga tidak terlalu membutuhkan karyawan yang memiliki pendidikan formal tinggi
(VIO)
Frequently Asked Question Section
Mengapa usaha mikro penting untuk dikembangkan?

Mengapa usaha mikro penting untuk dikembangkan?
Karena potensinya terhadap penciptaan dan perluasan tenaga kerja bagi pengangguran.
Bagaimana usaha mikro mempercepat pemulihan ekonomi?

Bagaimana usaha mikro mempercepat pemulihan ekonomi?
Pengembangan usaha mikro juga dinilai dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui pendekatan wilayah atau daerah, untuk mewadahi pengembangan sektor-sektor berpotensi, sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat.
Sebutkan dua ciri-ciri usaha mikro!

Sebutkan dua ciri-ciri usaha mikro!
Jenis produk, barang, atau komoditi usahanya tidak selalu tetap (sewaktu-waktu dapat berubah) dan tempat usahanya tidak selalu menetap (dapat berpindah-pindah).
