Konten dari Pengguna

Usaha Mikro: Kriteria, Klasifikasi, dan Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
2 November 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Usaha mikro. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Usaha mikro. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memiliki kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).
ADVERTISEMENT
Dalam PP UMKM tersebut, telah diatur mulai dari kriteria, aspek perizinan, serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.
Sebelumnya, usaha mikro diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Namun, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang berlaku di UU UMKM tersebut, salah satunya mengenai kriteria dari usaha mikro.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai kriteria, klasifikasi, dan contoh usaha mikro.

Kriteria Usaha Mikro

Kriteria usaha mikro didasarkan atas modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Foto: iStock
Kriteria usaha mikro berdasarkan PP UMKM Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 35-36 PP UMKM, mengatur bahwa pengelompokan UMKM didasarkan atas modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha digunakan untuk pengelompokan UMKM yang baru ingin didirikan setelah PP UMKM berlaku. Sementara itu, kriteria penjualan tahunan digunakan untuk pengelompokan UMKM yang telah ada sebelum PP UMKM berlaku.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kriteria modal usaha untuk usaha mikro berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021 adalah usaha mikro mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro berdasarkan Pasal 35 ayat (6) PP Nomor 7 Tahun 2021 adalah usaha mikro mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Baik kriteria modal usaha ataupun hasil penjualan tahunan masih bisa diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. Tidak hanya menerapkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, PP UMKM juga mengatur kriteria-kriteria lain yang bisa digunakan.
Sebagai contoh, pada Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 2021, untuk kepentingan tertentu, kementerian/institusi bisa memakai kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan atau penggunaan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria tiap-tiap sektor usaha.
ADVERTISEMENT
Adapun penerapan kriteria-kriteria tersebut dilaksanakan oleh menteri teknis atau pimpinan institusi dengan wajib menerima pertimbangan dari Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Klasifikasi Usaha Mikro

Pedagang kaki lima adalah salah satu contoh dari jenis usaha mikro livelihood activities. Foto: iStock
Berdasarkan perkembangannya, usaha mikro diklasifikasikan menjadi dua jenis, antara lain:

Contoh Usaha Mikro

Salah satu contoh usaha mikro adalah usaha kuliner rumahan. Foto: iStock
1. Usaha Dropship
Contoh usaha mikro yang pertama adalah usaha dropship, memasarkan produk tanpa harus memiliki stok barang sendiri dan menyalurkannya melalui supplier.
ADVERTISEMENT
Dropship menjadi salah satu pilihan usaha mikro paling mudah bagi generasi muda. Produk yang dijual pun bebas, seperti tas, sepatu, kaus dan lainnya, tergantung ketersediaan supplier.
2. Usaha Toko Kelontong Online
Contoh usaha mikro yang kedua adalah membuka toko kelontong online. Ada berbagai kebutuhan pokok sehari-hari yang bisa dijual di toko tersebut.
Walaupun saat ini minimarket dan swalayan menjamur, tetapi masih banyak yang lebih senang berbelanja di toko kelontong. Toko kelotong online bisa dibuka di marketplace atau media sosial. Potensi keuntungan toko kelontong online ini juga menjanjikan.
3. Usaha Kuliner Rumahan
Contoh usaha mikro yang ketiga adalah memulai usaha kuliner rumahan. Dengan memanfaatkan keterampilan memasak dan strategi pemasaran melalui media sosial, sudah bisa merealisasikan usaha kuliner rumahan ini.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, harus mampu berinovasi dari segi resep ataupun kemasan makanan. Bukan tidak mungkin bisnis yang awalnya beromzet kurang dari Rp 5 juta bisa berkembang menjadi salah satu usaha menengah yang dikenal banyak orang.
(SFR)