Konten dari Pengguna

Usaha Pelestarian Flora dan Fauna: Mendirikan Cagar Alam hingga Penangkaran

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 Januari 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Upaya pelestarian flora dan fauna. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Upaya pelestarian flora dan fauna. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Usaha pelestarian flora dan fauna merupakan salah satu kegiatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pasalnya, keberadaan flora dan fauna menjadi salah satu faktor penting untuk keberlangsungan hidup manusia.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, perlindungan dan pelestarian untuk menjaga keberlangsungan hidup flora dan fauna sudah tercantum dalam peraturan pemerintah.
Menyadur dari laman resmi bphn.go.id, PP Nomor 7 Tahun 1999 mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Sementara itu, PP Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 pun menyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati termasuk bagian-bagian tubuhnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan kejahatan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.

Usaha Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia

Mendirikan cagar alam jadi salah satu cara untuk pelestarian flora dan fauna. Foto: Unsplash
Selain mengikuti peraturan yang sudah disediakan oleh pemerintah, ada juga beberapa usaha lain yang tidak kalah penting, yakni dengan mendirikan berbagai macam perlindungan alam, seperti taman wisata, taman nasional, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih jelas berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari Buku Aktivitas Siswa: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) VI 1 karya Nina Khurnia Ningsih, S.Pd.
1. Mendirikan Cagar Alam
Cagar alam merupakan daerah yang kelestarian tumbuhan dan hewan yang terdapat di dalamnya dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga terhindar dari bahaya kepunahan.
Contoh cagar alam yang ada di Indonesia, yakni Cagar Alam Dieng Jawa Tengah, Cagar Alam Pangandaran di Jawa Barat, dan lain sebagainya.
2. Mendirikan Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi hewan (satwa) liar yang ada di dalamnya. Contoh suaka margasatwa, yakni Suaka Margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat.
3. Mendirikan Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan juga dimanfaatkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, pelatihan, serta rekreasi, dan melakukan pariwisata.
ADVERTISEMENT
Taman nasional ini menjadi salah satu cara untuk melestarikan flora dan juga fauna. Contoh taman nasional yang ada di Indonesia, Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara, Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur, hingga Taman Nasional Gunung Leuser di Sumatra.
4. Mendirikan Penangkaran
Penangkaran juga termasuk ke dalam upaya untuk melestarikan flora maupun fauna. Di Indonesia, penangkaran diartikan sebagai tempat khusus untuk mengembangbiakkan hewan.
Contoh penangkaran tersebut adalah penangkaran orangutan di Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Tujuannya untuk mencegah kepunahan dari orangutan.
(JA)