Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
TNI Tindak Terorisme, Kenapa Tidak..?
18 Mei 2018 21:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Kabar Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca-insiden teror bom bunuh diri yang dilakukan sekelompok orang yang terdeteksi sebagai jaringan teroris, menginisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab). Meski menuai pro-kontra, keikutsertakan TNI dalam penanggulangan teroris sangat dibolehkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ilham Luthfi, Pengkaji dari Forum Analitik Radikalisme dan Terorisme (FoRAT) keikutsertaan TNI dalam penanganan terorisme tersebut sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Hal itu menurutnya diatur di dalam Pasall 7 ayat 1 dan 2, dimana isinya menjelaskan tentang tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan.
"Inti bunyi dari Pasal 7 ayat 1 tersebut adalah TNI menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, TNI melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Jadi sangat boleh," ujarnya, Jumat (18/5).
Luthfi menyontohkan operasi gabungan Polri dan TNI dalam memberantas terorisme pernah dilakukan ketika operasi Tinombala saat memberantas jaringan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Di ayat 2 nya lanjut dia, peran penanganan terorisme tercantum di poin 1, 2 dan 3. Dimana tugas pokok TNI adalah operasi militer selain perang yang meliputi; mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata dan aksi terorisme.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan," tegasnya.
Luthfi mengakui adanya sejumlah pihak yang menanggapi sinis rencana pengaktifan Koopsusgab, seperti adanya tudingan pengaktifan satuan ini akan digunakan untuk menangkapi para aktivis gerakan Islam. Menurutnya penilaian tersebut terlalu berlebihan.
Bagaimana tentang RUU Terorisme. Luthfi tambahkan yang terpenting di dalam RUU Terorisme tersebut adalah bagaimana agar antara tugas TNI dan Polri tidak berbenturan, termasuk jalur koordinasinya. Penekanannya adalah wujud dari sinergi antara institusi Polri dan TNI.
ADVERTISEMENT
"Sehingga jelas alur tugas penanganannya, posisi TNI sebagai back-up," tegasnya.
Senada dengan Luthfi, Aras Prabowo, Gusdurian Makassar menjelaskan bahwa kasus terorisme merupakan kategori mengancam negara.
"Bicara terorisme bukan jaringan domestik, tapi sudah jaringan internasional. Untuk itu penanganannya harus secara khusus. Karena terorisme kejahatan khusus," tandasnya.
Foto: Ilustrasi (Istimewa)