Baru ada 7,3 juta wajib pajak lapor SPT, ini kata Menteri Sri

Konten Media Partner
20 Maret 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baru ada 7,3 juta wajib pajak lapor SPT, ini kata Menteri Sri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan saat ini sudah ada 7,3 wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT. Jumlah tersebut tumbuh dobel digit meski masih jauh dari target.
ADVERTISEMENT
"Per 19 Maret 2019 jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak tercatat 7,3 juta atau tumbuh 15,32%," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Dia menjelaskan, dari total SPT tersebut termasuk dengan SPT Orang Pribadi (OP) mencapai 7,1 juta. Kemudian SPT untuk badan tercatat 203.159.
Sri Mulyani menambahkan, saat ini SPT sudah diterima dengan baik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu pemerintah terus melakukan promosi dan informasi terkait pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dua pilihan kepada wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yakni melalui online dan manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan saat ini laporan pajak menggunakan e-filing dan e-billing terus mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan hal yang bagus, karena orang sudah lebih digital. Saat ini yang masih menggunakan manual hanya 374.000 menurun drastis hingga 70% masyarakat membayar pajak menggunakan digital. Saya senang dan mengucapkan terima kasih," jelas dia.
Sekadar informasi, WP wajib melaporkan SPT pajak sebelum 31 Maret. Target WP yang diwajibkan lapor SPT sebanyak 18,3 juta.