OJK sebut 99 perusahaan fintech sudah terdaftar

Konten Media Partner
27 Maret 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OJK sebut 99 perusahaan fintech sudah terdaftar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kiprah industri keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) terus melesat. Tercatat sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, saat ini ada 34 perusahaan fintech yang telah mengajukan izin kepada regulator. “Dari jumlah 34 perusahaan tersebut mewakili masing-masing 7-8 model bisnis,” ujar Sukarela dalam dalam seminar ‘Peran Teknologi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia’ di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Sukarela menjelaskan 34 perusahaan fintech akan dilakukan uji regulasi pada bulan depan. “Setelah itu, jika berhasil lolos akan diberikan izin selama enam bulan atau ada perpanjangan,”kata dia.
Menurut Sukarela tingginya minat dan perkembangan bisnis fintech membuat regulator membentuk regulasi inovasi keuangan digital. “Sekarang kami terus melakukan sosialisasi perlindungan konsumen, agar misal data pribadi tidak hilang dan disalahgunakan gara-gara permainan data,” kata Sukarela.
ADVERTISEMENT
Nantinya, lanjut Sukarela regulasi tersebut akan mendorong antara fintech dan perbankan untuk berkolaborasi. “Bagi bank tertentu yang punya jaringan SDM yang cukup mungkin tidak sulit tapi bank yang tidak berdaya maka butuh partner yang tepat,” kata Sukarela.
Sukarela menambahkan data pribadi masyarakat bukan bermaksud untuk menakut-nakuti industri perbankan. Namun sebagai bahan evaluasi jika fintech menjadi penantang serius jika tidak ada perubahan yang dilakukan.
“Perbankan perlu melakukan beberapa inovasi pada bisnis modelnya agar tidak tertinggal. Misalnya ada tiga model inovatif teknologi untuk mendorong inklusi keuangan yaitu perbankan harus mengubah strategi, bisnis model serta infrastrukturnya agar tidak ketinggalan dalam meningkatkan inklusi keuangan," jelasnya.
Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menilai prospek industri financial technology (fintech) di Indonesia diyakini akan terus meningkat. Data statistik menunjukkan tren transaksi melalui fintech sejak 2016 hingga 2022 mendatang secara gradual mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Diperkirakan tahun 2022 potensi fintech di Indonesia mencapai 151 juta orang. Sementara di Malaysia dan Filipina masing-masing diperkirakan hanya menembus angka 25 juta orang dan 86,1 juta orang."Sepanjang 2016-2022 pertumbuhan potensal fintech di Indonesia naik rata-rata 6,4 persen, Malaysia hanya 3,45 persen dan Filipina 3,76 persen," kata Aviliani.
Dengan tingginya prospek industris fintech ini, Aviliani berharap agar pemerintah terus melakukan terobosan untuk mengambil sikap dari perkembangan industri digital ini. Salah satunya adalah memastikan keseimbangan antara peran sektor keuangan formal dan informal.
Kemudian memitigasi risiko yang mungkin akan timbul akibat maraknya fintech. "Perlu adanya regulasi yang tepat tanpa harus mematikan laju inovasi di sektor jasa keuangan," pungkasnya.