Pelumas tak ber-SNI gerogoi 20 persen pasar

Konten Media Partner
5 Maret 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelumas tak ber-SNI gerogoi 20 persen pasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA, kabarbisnis.com: Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) mendukung langkah pemerintah mewajibkan setiap produk pelumas yang beredar memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini guna melindungi konsumen dari produk-produk pelumas dengan kualitas yang rendah.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Program Maspi Muwardi mengatakan, saat ini sekitar 20 persen pelumas yang beredar di pasaran belum memenuhi ketentuan SNI. Produk-produk ini kerap dikeluhkan konsumen lantaran membuat kendaraannya cepat rusak.
Sementara itu, konsumen sendiri masih banyak yang belum bisa membedakan produk pelumas dengan berkualitas baik dengan yang kualitasnya rendah alias abal-abal.
"Konsumsi pelumas (otomotif) di Indonesia kurang lebih 1 juta kiloliter per tahun. (20 persen abal-abal) Kurang lebih begitu. Asalnya dari impor dan lokal) Sama, dua-duanya. 10 persen (impor), 10 persen (lokal)," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2019).
"Karena kalau satu perizinan kan enggak disurvei ke pabrik hanya lokal saja, kalau pabrik di Amerika, Singapura, kita enggak tahu," lanjut Muwardi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ada beragam alasan pelumas tanpa SNI ini masih beredar di Indonesia. Salah satunya lantaran harga jual yang murah sehingga kerap dijadikan pilihan bagi masyarakat dengan harapan bisa lebih menghemat pengeluarannya.
"Iya pasti (harga lebih murah) dan margin (yang lebih besar) untuk bengkel-bengkel (yang menjual pelumas non-SNI) juga jadi daya tarik," kata dia.
Dengan adanya aturan yang mewajibkan pelumas yang beredar di masyarakat memiliki SNI mulai September 2019 mendatang, diharapkan peredaran pelumas berkualitas rendah bisa berkurang hingga 15 persen. Selain itu, juga diharapkan bisa mendorong agar produsen pelumas asing untuk berinvestasi membangun pabriknya di Indonesia.
"10 persen-15 persen sudah bagus banget untuk tahun pertama ini.‎ Dengan SNI, (penegakkan hukum untuk pelumas abal-abal) menjadi kuat. Konsumen bisa lapor kantor polisi, polisi bisa tindak langsung," tandas dia.
ADVERTISEMENT