Pemkot Surabaya: revisi Perda KTR tak atur produksi dan iklan rokok

Konten Media Partner
27 Februari 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Surabaya: revisi Perda KTR tak atur produksi dan iklan rokok
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SURABAYA, kabarbisnis.com: Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Surabaya menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak membahas soal batasan produksi dan iklan rokok. Perda tersebut hanya mengatur tentang lokasi atau tempat diperbolehkannya orang merokok.
ADVERTISEMENT
“Revisi Perda KTR hanya mengatur di mana orang seharusnya boleh merokok. Karena Orang yang tidak merokok punya hak asasi. Mereka juga ingin hidup sehat dan harus kami akomodir,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya Mira Novia dalam Forum Antara Berdiskusi dengan tema “Cara Surabaya Mengatur Rokok, Bisa Jadi Rujukan?” di Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelumnya Kota Surabaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/ KTM). Dalam Perda tersebut dijelaskan hanya ada lima lokasi KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, angkutan umum, tempat bermain anak dan tempat ibadah.
“Dalam revisi ini ditambahkan menjadi tiga lokasi KTR baru yang harus menyediakan tempat untuk merokok, yaitu kantor, tempat-tempat lainnya, dan tempat umum,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tersebut telah diajukan ke DPRD Surabaya karena ada aturan bersama dari Pemerintah Pusat yang harus merubahnya menjadi KTR. Tapi dalam revisi ini pihaknya juga tetap memasukkan unsur KTM. “Beberapa item harus diubah serta merinci lokasi KTR di mana saja,” tegasnya.
Jika revisi Perda tersebut mulai diterapkan, maka sanksi bagi yang melanggar adalah denda senilai Rp 250 ribu. Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar, sanksinya bisa dipecat.
Ketua APTI Soeseno dalam kesempatan itu merasa pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan Revisi Perda KTR. Ia juga menyayangkan jika sanksi yang diberikan berupa pemecatan, karena itu termasuk perbuatan diskriminatif. Dia berharap Revisi Perda KTR, meski nantinya setelah disahkan hanya diberlakukan di wilayah Kota Surabaya, tidak merugikan bagi para petani tembakau di Jawa Timur yang selama ini memberi kontribusi sebesar 60 persen bagi industri rokok se- Indonesia.
ADVERTISEMENT
Praktisi Media Slamet Hadi Purnomo menilai inti dari Revisi Perda KTR sejatinya adalah untuk membentuk perilaku bagi perokok agar menghormati orang lain yang tidak merokok. “Memang diharapkan ada efek jera melalui sanksi yang diberlakukan tapi muara dari dibuatnya aturan dalam revisi Perda KTR ini adalah membentuk perilaku perokok agar tidak seenaknya merokok di berbagai tempat,” ucap Kepala LKBN Antara Biro Jatim ini.
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan bahwa pembahasan Revisi Perda KTR sudah dalam tahap finalisasi.
“Selanjutnya draf revisi yang telah kami susun akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Badan Musyawarah DPRD Surabaya. Kalau sudah ditindaklanjuti oleh gubernur, kemudian dikembalikan ke DPRD Surabaya untuk diparipurnakan dan diberi nomor. Semoga proses pengesahannya di paripurna berjalan lancar,” ucap Reni.
ADVERTISEMENT