Usai Dana Desa, pemerintah wacanakan dana kecamatan Rp100 juta

Konten Media Partner
20 Maret 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai Dana Desa, pemerintah wacanakan dana kecamatan Rp100 juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana mengusulkan dana khusus untuk kecamatan sekitar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat, Rabu (20/3/2019) yang dihadiri oleh sekitar 500 camat dari berbagai daerah.
Tajhjo mengakui telah menerima beberapa masukan dari para camat yang meminta alokasi dana, terutama untuk fungsi pembinaan dan pengawasan.
"Sebenarnya dana kecamatan itu sudah cukup, tapi mereka mengeluh ada tidak dana fungsi pembinaan dan pengawasan? Itu saya enggak bisa (jawab)," ujar Tjahjo.
Alokasi dana untuk fungsi pembinaan dan pengawasan yang diusulkan tersebut, lanjut Tjahjo, tidak mungkin memotong dari dana program yang sudah ada.
"Nanti kalau masing-masing kecamatan dapat Rp 50 juta sampai Rp 100 juta itu sudah cukup bagus," pungkasnya.
Tjahjo mengatakan, usulan nominal tersebut muncul dari hasil rakor camat di Palembang dan Manado beberapa waktu lalu. Ia mengaku juga telah menyampaikan usulan ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berharap dapat menjadi pertimbangan
ADVERTISEMENT
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut Tjahjo menegaskan bahwa usulan ini belum dibahas mendetail. Ia belum dapat memastikan bagaimana skema penyaluran dana kecamatan ini apabila memang disetujui nantinya.
"Belum, karena anggaran yang penting ada payung hukumnya yang jelas supaya jangan nanti ada masalah hukum. Ini baru konsep yang diusulkan para camat," katanya.
Usulan para camat ini menyusul kebijakan pemerintah yang telah menggelontorkan anggaran dalam bentuk Dana Desa dan Dana Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tahun ini, Kementerian Keuangan menaikkan anggaran Dana Desa menjadi Rp 70 triliun. Sementara, untuk pertama kali, pemerintah mengalokasikan Dana Kelurahan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU Tambahan) dengan total Rp 3 triliun.