Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Anak Bung Hatta Sebagai Penghargaan

Kabar Jakarta
Informasi terkini seputar Jakarta
Konten dari Pengguna
14 November 2019 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Anak Bung Hatta. Foto: Dok. Diskominfotik DKI Jakarta.
zoom-in-whitePerbesar
com-Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Anak Bung Hatta. Foto: Dok. Diskominfotik DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang ditandatangani pada April lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu penerima pembebasan PBB-P2 adalah Profesor Meutia Farida Hatta Swasono, putri dari Praklamator sekaligus Wakil Presiden Indonesia pertama, Mohammad Hatta. Meutia mengaku sangat terharu dengan adanya program ini.
“Ini merupakan suatu penghargaan dari Pak Gubernur kepada orangtua kami yang sudah berjasa bagi negara dan kami sangat menghargai itu,” kata Meutia.
Meutia sudah menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta untuk rumah peninggalan mendiang ayahnya.
Bagi Meutia, rumah tersebut menyimpan kenangan manis dan menjadi saksi bisu sebuah perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia. Rumahnya mendatangkan mimpi dan tempat munculnya ide tentang Indonesia merdeka yang kemudian terucap oleh Sang Proklamator.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2, mereka yang berhak menerima, di antaranya adalah para guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
ADVERTISEMENT
Melalui peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa pebebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk satu rumah tinggal yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Youtube/@PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada para warga yang telah berjasa kepada Negara, dan/atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” terang Anies.
Anies juga berharap apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta lainnya terhadap para warga kehormatan.