news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 untuk Warga Kehormatan

Kabar Jakarta
Informasi terkini seputar Jakarta
Konten dari Pengguna
14 November 2019 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembebasan PBB-P2 bagi warga kehormatan. Dok: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pembebasan PBB-P2 bagi warga kehormatan. Dok: Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, aturan tersebut sebagai wujud penghormatan dan apresiasi terhadap mereka yang sudah berjasa dalam membangun negara, dan Ibukota khususnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2019 yang ditanda-tangani pada April 2019. Warga kehormatan yang dimaksud yakni guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” ujar Anies yang berharap apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta terhadap warga kehormatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Anies mencontohkan, rumah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp180 juta per tahun. Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata Ibukota. Sang gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta.
Masih menurut Anies, saat ini banyak juga keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus ditanggung. Begitu juga anak dan cucu mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.
“Ada juga rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta itu, semua anak cucunya harus menanggung pajaknya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Anies memastikan peraturan pembebasan pajak tersebut tepat sasaran. Dalam peraturan pembebasan PBB-P2 turut diatur mekanisme penerimaan dan siapa saja yang berhak menerima.
“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak,” terang Anies.
Pembebasan PBB-P2 sendiri berlaku sampai tiga generasi. Kecuali, untuk ASN dan purnawirawan, hanya berlaku hingga dua generasi saja.
“Artinya, sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB,” kata Anies.
Untuk dapat mendapatkan penggratisan ini, ada surat permohonan ke Pemprov DKI Jakarta. Berupa bukti-bukti bila pemohon memenuhi persyaratan dan kriteria yang disebutkan dalam pergub.
Hingga nantinya akan diverifikasi ulang oleh pihak Pemprov DKI Jakarta apakah sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan PBB.
ADVERTISEMENT