Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
12 Desa di Kabupaten Pasuruan Rame-reme Kompak Beli Ambulance, Ada Apa?
22 Agustus 2017 7:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT

Pasuruan (Kabarpas.com) – 12 desa yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan secara rame-rame kompak membeli mobil ambulance. Pembelian mobil ambulance yang berasal dari Dana Desa (DD) anggaran 2017 itu, bertujuan untuk mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah setempat.Pembelian mobil ambulance yang rata-rata per 1 unitnya dibandrol dengan harga Rp 250 juta tersebut, ditandai dengan penyerahan satu unit mobil ambulance yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan.Dalam kesempatan itu, Bupati Pasuruan, Irsyad juga menghimbau kepada pemerintah desa untuk tidak sekedar hanya membeli ambulance saja, melainkan juga diikuti dengan perawatan kendaraan itu sendiri.“Kalau hanya dipakai saja tanpa diganti olinya atau minimal perawatan service sebulan sekali, ya percuma karena bisa merusak kendaraan itu sendiri,” ucap Irsyad, sesaat sebelum menyerahkan satu unit ambulance secara simbolis kepada para kepala desa (Kades).Sementara itu, Tri Agus Budiharto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan mengatakan, kedua belas desa yang sudah membeli ambulance diantaranya Desa Kambinganrejo dan Karangkliwon, Kecamatan Grati, kemudian Desa Tampung, Kejugjati, Rowogempol, Semedusari, Kecamatan Lekok, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Desa Pateguran dan Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Desa Ngembe, Kecamatan Beji, serta Desa Mlaten, Kecamatan Nguling.“Pembelian 12 unit mobil ambulance yang diserahkan di Pendopo adalah tahap pertama, sedangkan tahap kedua masih menunggu turunnya anggaran dari pemerintah pusat. Biasanya akhir tahun, dan pengadaan mobil ambulance ini tidak serta beli begitu saja, melainkan melalui musyawarah desa sampai melihat kejelasan dalam aturan,” kata Tri, di sela-sela acara.Aturan yang dimaksud itu adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas pembangunan dana desa (DD) tahun 2017. Kata Tri, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan DD.Bahkan, untuk meningkatkan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar ditingkat desa, pemerintah desa (Pemdes) diperbolehkan menggunakan DD untuk membeli kendaraan roda empat sekalipun.“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke LKPP dalam hal pengadaan kendaraan ini ditambah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (*).
ADVERTISEMENT
Reporter : Ajo
Editor : Agus Hartanto