Konten Media Partner

Antisipasi Peredaran Bahan Pangan Asal Hewan Tak Layak Dikonsumsi, DPKH Probolinggo Lakukan Pengawasan 

12 Maret 2019 11:01 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan pengawasan dan pengambilan sample bahan pangan asal hewan di pasar tradisional, tepatnya Pasar Bucor Kecamatan Pakuniran dan Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Petugas pengawasan dan pengambilan sample kali ini terdiri dari UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang, DPKH Kabupaten Probolinggo serta Kepala Pasar Bucor Kecamatan Pakuniran dan Kepala Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan.
Sample bahan pangan yang diambil dari 2 (dua) lokasi pasar tersebut adalah 10 sample daging sapi, 20 sample daging ayam, 20 sample bakso, 5 sample cecek dan 3 sample milik Hj. Sun Pajarakan pelaku produk olahan berupa abon sapi dan ayam. Pengambilan sample juga dilakukan di tempat selep daging sapi dan ayam di Kecamatan Pakuniran.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha bahan pangan asal hewan terkait penanganan bahan pangan asal hewan yang benar.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan asal hewan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat di pasar tradisional serta melakukan uji terhadap sample yang diambil di Laboratorium UPT Keswan Malang,” katanya.
Menurut Niko, uji yang dilakukan biasanya meliputi uji formalin, boraks, tpc, salmonella, collyform dan staphilococcus.
“Kegiatan ini akan memberikan penjaminan pangan asal hewan yang asuh di pasar tradisional. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk membeli bahan pangan asal hewan yang beredar di pasar tradisional,” jelasnya.
Niko menambahkan hasil uji lab biasanya akan keluar kurang lebih 1  bulan setelah sample diuji di UPT Laboratorium Keswan Malang. Hasil uji lab ini akan diberikan kepada para pelaku yang menjual bahan pangan asal hewan agar bisa dipajang di kios masing-masing sehingga konsumen tidak lagi ragu untuk membeli di tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan pengawasan dan pengambilan sample bahan pangan asal hewan dan produk olahannya akan terus dilaksanakan oleh DPKH Kabupaten Probolinggo di pasar tradisional dan produk olahan demi menjamin keamanan pangan asal hewan di masyarakat,” pungkasnya. (mel/nis).