Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Bawa Sabu dan Tak Punya Mami, PSK Berdikari Diciduk Polisi
17 Januari 2019 20:50 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang diduga tidak memiliki mami atau berdikari diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan di dalam kamar kosnya.
Ia diketahui bernama Novida Anggraini (20), warga Dusun Sambiroto, Rt.20 Rw.03, Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dirinya diringkus oleh petugas lantaran adanya laporan dari warga yang sudah mengetahui kelakuannya dan diduga menjadi perantara dalam jual beli barang haram yang dikenal dengan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Petugas yang mendapati laporan adanya hal tersebut langsung bergerak cepat dengan mendatangi sebuah rumah kos yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Alhasil, petugas yang melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos tersebut mendapatkan hasil yang memuaskan.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 butir tablet warna merah muda, 1 buah pipet kaca beserta sedotan, 1 buah korek api dan 2 buah Handphone.
“Perempuan yang berhasil diringkus merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) yang diduga tanpa memiliki mami dan ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya,” terang AKP Nanang Sugiyono.
Petugas yang berhasil meringkus pelaku dan barang bukti langsung membawanya ke Mapolres Pasuruan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang tertangkap sudah melanggar hukum dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ros/gus).
ADVERTISEMENT
The post