Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Bawaslu Sidoarjo Investigasi Terkait Adanya Paket Sembako yang Ada Stiker Wabup
23 Mei 2020 17:31 WIB
ADVERTISEMENT

Sidoarjo, Kabarpas.com – Selama masa pandemi covid-19 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah banyak mengeluarkan paket bantuan, tak terkecuali juga di ikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan hal serupa, yaitu memberikan bansos kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Misalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo yang juga turut membagikan ribuan bansos kepada warga terdampak pandemi covid-19.
Namun ada pemandangan yang tak lazim di salah satu paket sembako tersebut, yakni ada gambar Nur Ahmad Syaifuddin Plt. Bupati Sidoarjo dengan memuat 5 poin himbauan untuk pencegahan covid-19.
Melihat kejadian tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo tidak tinggal diam, menurut Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo akan menindak lanjuti terkait temuan ini.
“Bawaslu akan menindak lanjuti temuan ini, dengan melakukan investigasi atas maksud dan tujuan dari bansos yang ada stiker kepala daerah, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kampanye terselubung yang menguntungkan petahana,” kata Haidar Munjid saat dihubungi kabarpas.com, Sabtu (23/05/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam menindaklanjuti ini Bawaslu perpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Pasal 71, mengatur pada ayat : (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
ADVERTISEMENT
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Menindaklanjuti dasar hukum diatas, maka dihimbau kepada saudara untuk Tidak Mempolitisasi Bantuan Sosial Covid-19,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat himbauan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
“Himbauan ini sudah kami sampaikan kepada Plt. Bupati Sidoarjo Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Sidoarjo dan juga pada Bakal Calon Perseorangan pada 1 Mei Kemarin,” jelas Haidar.
Pendapat berbeda disampaikan Choirul Hidayat Ketua Panja Pengawas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Sidoarjo melihat bantuan yang ada gambar Nur Ahmad Syaifuddin ditanggapi dengan santai.
ADVERTISEMENT
Menurutnya gambar yang dibantuan tersebut masih dalam kategori wajar.
“Hehe masih dalam batas wajar. Sedang dalam menjabat wajar sedikit dapat fasilitas,” ungkapnya dengan singkat.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo M. Tjarda ketika dikonformasi melalui WhatsApp tidak menjawab meskipun terlihat online. (mhm/yan).