Konten Media Partner

Diduga Langgar Aturan Garis Sepadan, Hotel Illira Jadi Sorotan

13 November 2017 9:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Langgar Aturan Garis Sepadan, Hotel Illira Jadi Sorotan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi, Kabarpas.com – Pembangunan Hotel lllira atau Agastya Hotel mulai menuai sorotan. Penyebabnya tak lain karena pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro tersebut ditengarai melanggar aturan garis sempadan bangunan.
ADVERTISEMENT
Berdasar ketentuan, garis sempadan bangunan di jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Sedangkan garis sempadan bangunan di jalan kabupaten minimal tujuh meter dari tepi bahu jalan. Semua sudah di atur dalam UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan
Namun jika dilihat secara kasat mata, jarak bangunan bagian depan hotel tersebut tidak sampai sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Padahal, jalan Yos Sudarso merupakan jalan nasional. Bahkan, beberapa bangunan lain, salah satunya rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan S. Parman yang notabene sama-sama berstatus jalan nasional, dibongkar dan diundurkan karena melanggar garis sempadan bangunan.
“Bangunan bagian depan Hotel lllira kok terlalu dekat dengan jalan raya. Padahal, pembangunan baru di jalan nasional kan harus mundur sepuluh meter dari tepi jalan. Bahkan, bangunan ruko di jalan S. Parman dibongkar dan dimundurkan. Seharusnya kan ada perlakuan yang sama. Kalau terlalu mepet dengan jalan juga berbahaya bisa mengganggu kelancaran lalu-lintas, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan,” ujar Agus Efendi, salah satu pengguna jalan, Minggu (12/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari catatan kabarpas.com, pada 2012 lalu pihak Pemkab Banyuwangi melakukan tindakan tegas pada 12 bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sempadan bangunan.
Kala itu, pemkab telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas pembangunan. Tidak itu saja, untuk bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan, pemiliknya diminta membongkar bangunan tersebut dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Tujuh di antara 12 bangunan yang dipasangi plang tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Kalipuro. Sedangkan lima bangunan yang lain berada di wilayah Kecamatan Banyuwangi.
Bangunan di Kecamatan Kalipuro lebih banyak melanggar garis sempadan bangunan dan tak punya IMB. Sedangkan di Kecamatan Banyuwangi, dua di antaranya dipasangi plang lantaran tak punya IMB dan pembangunan teras yang tak sesuai izin. Tindakan serupa akan dilakukan di seluruh kecamatan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dikonfirmasi terkait pembangunan Hotel lllira yang ditengarai melanggar aturan, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang (CKPR) Mujiono mengatakan, garis sempadan bangunan untuk jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dihitung dari tepi bahu jalan.
“Sedangkan untuk jalan kabupaten, garis sempadan bangunan minimal tujuh meter dari tepi jalan,” ujarnya.
Dijelaskan, aturan mengenai garis sempadan bangunan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang wilayah Banyuwangi.
Namun, Mujiono menampik dugaan pembangunan Hotel lllira melanggar aturan tentang garis sempadan bangunan, “Jarak minimal yang dimaksud adalah jarak tepi jalan dengan bangunan yang tertutup. Sedangkan bangunan yang terbuka, seperti tera dan sejenisnya tidak masalah,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan Kabarpas.com berusaha mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana pembangunan Hotel lllira kemarin. Namun, salah seorang yang berjaga di pos penjagaan mengatakan sejauh ini pembangunan hotel tersebut tidak ada keluhan dari warga.
“Kalau ada keluhan yang datang ke sini orang pemkab, bukan wartawan,” ujar petugas tersebut.(***)
Reporter : Hari Purnomo
Editor : Memey Mega