Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Dirjen Pendis Launching Website Perijinan Online Pendirian PTKI Baru
3 Mei 2018 10:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Jakarta, Kabarpas.com – Dalam rangka memberikan akses layanan kepada masyarakat yang lebih baik dan cepat. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA melaunching website perijinan online untuk pendirian dan perubahan bentuk PTKI Baru. Kegiatan ini dilaksankan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tampak hadir dalam acara tersebut Direktur PTKI Prof. Dr. Arskal Salim GP, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Agus Sholeh, M.Ed para kasi dan perwakilan pimpinan PTKI Swasta.
Kamaruddin Amin berharap dengan adanya aplikasi ijin pendirian dan perubahan bentuk PTKIS berbasis online ini layanan kepada masyarakat semakin baik.
“Ini adalah salah satu ikhtiar untuk mempermudah layanan kepada masyarakat yang selama ini masih dilakukan secara manual dengan mengantar proposal ke Jakarta. Dan aplikasi perijinan online ini akan menjadi salah satu bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama RI,” tegasnya.
Sementara menurut Agus Sholeh dengan adanya sistem online masyarakat bisa memantau prosesnya secara mandiri dan transparan serta pengusul bisa proaktif meskipun berada di daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai acara Kepala Seksi Bina Kelembagaan PTKIS Amiruddin Kuba, MA menyatakan bahwa sistem online ini mempermudah dan memperlancar proses pendirian dan perubahan bentuk PTKIS. Biaya operasional bisa dihemat dan lebih efisien. Dari sisi waktu system online juga menghemat waktu dan dapat membuat kita “melek” akan pentingya teknologi informasi dalam mengembangkan tata kelola administrasi lembaga.
“Aplikasi pendirian PTKI secara online ini bisa diakses pada: http://kelembagaan.kemenag.go.id dalam waktu dekat,” pungkas Amiruddin. (lip/tin).
Reporter : Alip Nuryanto
Editor : Titin Sukmawati