Konten Media Partner

DPC PWRI Kota Gusit Kecam Yunus Simangungsong Pria yang Alergi Wartawan

3 Mei 2018 9:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPC PWRI Kota Gusit Kecam Yunus Simangungsong Pria yang Alergi Wartawan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Gunungsitoli, Kabarpas.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat
ADVERTISEMENT
Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Sekepulauan Nias melakukan unjuk rasa di kantor Rumah Tahanan cabang Gunungsitoli, terkait keluar masuknya Agusman Lahagu selaku narapidana pembunuhan pegawai pajak di kota setempat
Yunus Simangungsong selaku kepala lembaga pemasyarakatan ( KALAPAS ) kelas II B Gunungsitoli diminta mengklarifikasi atas kejadian penghadangan terhadap wartawan yang meliput ke dalam lapas saat terjadi aksi unjuk rasa DPC LSM PENJARA Se-Kepulauan Nias yang hampir menimbulkan kericuhan.
“Kepala Lapas kelas II B Gunungsitoli pada saat itu dinilai bersikap tidak wajar karena menimbulkan ajakkan perseorang wartawan ( Media ) secara sepihak tanpa adanya penjelasan apapun,” ujar Selamat Harefa selaku Sekretaris Organisasi Payung Hukum di Wartawan, Dewan Pimpinan Cabang DPC PWRI Kota Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan bahwa sejumlah awak media yang hadir dalam menjalankan tugas peliputan Rabu pagi itu sangat kecewa dengan pernyataan dari Yunus Simangungson ( Kalapas ) untuk membuktikan jika di dalam Lapas Kelas II B Gunungsitoli tak ada Pungutan liar untuk syarat bebas keluar masuk Narapidana.
Pria yang juga sebagai Sekretaris Dewan pimpinan cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI) Kota Gunungsitoli ini, sangat menyayangkan terjadinya tembang pilih dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( kalapas ) kelas II B Cabang Gunungsitoli, terhadap wartawan yang hadir dalam meliput aksi DPC LSM PENJARA Se-Kepulauan Nias
Mereka ingin secepat mungkin Kalapas Kelas II B cabang Gunungsitoli meminta maaf dan sekaligus mengklarifikasi kepada seluruh awak media di Kepulauan Nias secara penyampaian lisan dan disiarkan langsung oleh media elektronik.
ADVERTISEMENT
“Dan pada saat itu kami berencana mengambil gambar untuk dokumentasi bahwasanya diduga adanya kamar bebas ( yang tidak terkunci pada malam hari ) di lapas Kelas II B Gunungsitoli,” jelas Selamat Harefa.
Senada dengan itu, Sonni Lahagu selaku Ketua Perkumpulan wartawan Republik Indonesia Bersatu ( PWRI-B ) Kabupaten Nias juga mempertanyakan sikap Kalapas Kelas II B rutan Gunungsitoli.
Sonni juga mengecam dan akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian jika Kalapas tidak memberikan penjelasan atau mengklarifikasi terkait sikapnya yang menghalang-halangi wartawan saat meliput di Lapas tersebut.
“Itu tindakan pelecehan yang dipraktikkan terhadap wartawan, hal itu jelas sangat bertentangan dengan kebebasan pers, maka kita mengecam dan meminta Kalapas mengklarifikasi hal itu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Rutan Kalapas Kelas II B Cabang Gunungsitoli Yunus Simangunsong belum bisa ditemui untuk dimintai klarifikasi. (tan/nis).
Reporter : Peringatan Gulo
Editor : Anis Natasya