Dua Pengedar Sabu Dibekuk Aparat Polsek Kalipuro Banyuwangi

Banyuwangi, Kabarpas.com – Dua orang diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu dibekuk aparat Polsek Kalipuro, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan ini, sebanyak 1,10 Gram sabu diamankan guna untuk dijadikan barang bukti.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kalipuro AKP. I.K.Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan dua tersangka ini dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka AF (32) dibekuk pada pukul 16.30 WIB, di Dusun Krajan RT 2 RW 6, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dan untuk mengelabui petugas, pelaku menjual sabu dengan membuat janji terlebih dahulu kepada calon pembeli menggunakan handphone.
“Dari tangan AF, kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram,” jelas AKP. I.K.Wijaya Kusuma kepada kabarpas.com biro Banyuwangi.
AKP. I.K. Wijaya Kusuma menambahkan, untuk tersangka kedua yaitu berinisial SH (56). Ia ditangkap di Dusun Krajan, RT 2 RW 6, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dari tangan tersangka kedua barang bukti yang diamankan lebih banyak yakni 0,70 gram.
“Kalau modus dari kedua pelaku sama, menjual dengan cara membuat janji transaksi terlebih dahulu menggunakan HP,” ucap perwira berpangkat balok tiga tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***).
Reporter : Hari Purnomo
Editor : Pendik
