Konten Media Partner

Jual Pil Koplo, Dua Pria Asal Kejayan Ditangkap

28 Mei 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jual Pil Koplo, Dua Pria Asal Kejayan Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Berdalih kepepet untuk persiapan lebaran, Muh Solihin (24) dan Muh Muhyi (22) keduanya warga Dusun Krajan, Desa Ambalambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh unit reskrim Polsek Pandaan lantaran terbukti menjual pil koplo jenis logo Y di Warung Sedap, yang beralamat di Dusun Kalitengah, DesaKarangjati, Kecamatan Pandaan.
ADVERTISEMENT
Kronologi penangkapan seperti disampaikan oleh Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Suparlan pada awak media, awalnya Unit Reskrim Polsek Pandaan mendapat informasi tentang adanya penjualan Pil Logo Y di sekitar TKP, setelah dilakukan Penyelidikan oselanjutnya diketahui bahwa 2 orang tersangka tersebut telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa dilengkapi Ijin edar berupa Pil Logo Y.
Dan pada saat dilakukan penangkapan pada diri tersangka didapati 87 butir Pil Logo Y yg disimpan di dalam Bungkus Rokok Ares.
“Pelaku berhasil kami amankan, ditangan kedua pelaku didapati sebanyak 87 butir logo Y, ” katanya kepada Kabarpas.com.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36/2009 tentang penyerdiaan farmasi ancaman hukuman 5 tahun penjara. (har/gus).
ADVERTISEMENT