Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pemkab Probolinggo Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 83 Ribu Ton
15 Januari 2019 19:40 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di tahun 2019 ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 83.235 ton. Dengan perincian, pupuk Urea sebesar 43.492 ton, pupuk SP-36 sebesar 4.145 ton, pupuk ZA sebesar 20.039 ton, pupuk NPK sebesar 11.497 ton dan pupuk organik sebesar 4.062 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.1/3610/110.2/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bambang Suprayitno.
“Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
ADVERTISEMENT
Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut selanjutnya tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/123/426.119/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tahun 2019.
“Yang menjadi pertimbangan dari pemberian alokasi pupuk bersubsidi ini antara lain data serapan realisasi pupuk bersubsidi tahun 2018, kesesuaian data antara tim verifikasi kecamatan dengan distributor masing-masing produsen, RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) serta jenis komoditi dan luas lahan. Sehingga alokasi setiap kecamatan tidak sama,” jelasnya.
Menurut Bambang, alokasi pupuk bersubsidi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani di Kabupaten Probolinggo. Jika dalam perjalanannya terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, maka akan dilakukan re-alokasi antar wilayah mulai dari antar wilayah dalam satu distributor maupun antar distributor.
ADVERTISEMENT
“Salah satu penyebab terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi karena pemupukan yang berlebihan dan tidak berimbang. Apalagi petani masih fanatik kepada salah satu jenis pupuk dan tidak mau menggunakan jenis pupuk lain,” terangnya.
Dengan adanya alokasi pupuk bersubsidi ini Bambang mengharapkan agar para petani di Kabupaten Probolinggo bisa melakukan pemupukan berimbang mulai dari pupuk dasar dan tidak menimbun pupuk bersubsidi.
“Tiap-tiap kios harus ada gudang pupuk minimal cukup untuk memenuhi persediaan seminggu. Untuk kios setiap petani yang membeli pupuk harus sesuai dengan RDKK dan diberi nota, karena itu bagian dari verval (verifikasi dan validasi) pupuk bersubsidi,” harapnya.
Sementara Kasi Pupuk dan Pestisida DKPP Kabupaten Probolinggo Setiyo Adi Cahyono mengatakan bahwa dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/123/426.119/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tahun 2019, pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk pupuk Urea sebesar Rp 1.800 per kg, pupuk SP-36 sebesar Rp 2.000 per kg, pupuk ZA sebesar Rp 1.400 per kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg dan pupuk organik sebesar Rp 500 per kg.
ADVERTISEMENT
“Dalam ayat 2, HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan atau udang atau kelompok tani di penyalur lini IV secara tunai dalam kemasan 50 kg untuk pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK serta 40 kg untuk pupuk organik,” katanya.
Kepada para petani Setiyo meminta agar memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin karena bagaimanapun kuantitasnya terbatas dan lebih memanfaatkan bahan organik untuk menyegarkan atau memulihkan kondisi lahan sehingga daya dukung lahan tersebut tetap terjaga.
“Pupuk organik ini sangat bermanfaat dalam mengembalikan nutrisi tanah. Fungsinya memang sangat berbeda dengan pupuk yang lain, tetapi keberadaan pupuk organik sangat mendukung sekali,” tutupnya. (mel/nis).
The post
ADVERTISEMENT