Konten Media Partner

Penerimaan IMB Kabupaten Probolinggo Capai Rp 270 Juta

28 Maret 2018 8:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerimaan IMB Kabupaten Probolinggo Capai Rp 270 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Hingga pertengahan Maret 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo mencatat realisasi penerimaan dari sektor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp 270 juta atau 17,76% dari target sebesar Rp 1,520 milyar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno. Menurutnya, mulai tahun ini pihaknya hanya mampu menarik retribusi IMB. “Per 1 januari 2018, kami tidak memproses ijin HO sesuai dengan Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penyelenggaraan Ijin HO di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Hadi, perolehan retribusi IMB tersebut didapatkan dari IMB rumah tempat tinggal, ruko, bangunan gedung, tempat industri, rumah tempat usaha serta lain sebagainya.
“Kalau bangunan tidak memiliki IMB, maka sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan, maka bangunan tersebut bisa dibongkar. Jadi intinya semua bangunan itu hukumnya wajib memiliki IMB baik yang ada di pinggir jalan maupun jalan masuk sekalipun,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hadi menerangkan bahwa IMB ini berlaku untuk selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk bangunan. Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih kurang maksimal.
“Selama ini IMB baru diurus ketika sudah diperlukan, padahal seharusnya IMB sudah ada sebelum bangunan itu selesai. Karena memang setiap memproses ijin usaha itu harus mempunyai IMB. Karena IMB ini dibutuhkan salah satunya saat masyarakat mengakses dunia perbankan,” terangnya.
Lebih lanjut Hadi menegaskan banyak manfaat yang diperoleh bagi bangunan yang sudah memiliki IMB. Salah satunya terkait kelayakan bangunan karena sudah melalui proses pembangunan dengan melibatkan dinas teknis.
“Kepada masyarakat kami berpesan yang akan membangun rumah hendaknya segera mengurusi IMB agar supaya bangunan memiliki legalitasnya. Bagi petugas dan OPD terkait untuk lebih memaksimalkan pelayanan supaya target terpenuhi,” pungkasnya. (***)
ADVERTISEMENT
Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya