Konten Media Partner

Petugas Karantina Pertanian Banyuwangi Sering Abaikan Peraturan

18 Juli 2017 20:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas Karantina Pertanian Banyuwangi Sering Abaikan Peraturan
zoom-in-whitePerbesar
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha pengiriman sapi ras Bali melalui penyeberangan Gilimanuk ke Ketapang semakin ramai. Setiap hari lalu lalang kendaraan dengan muatan sapi dari pelabuhan Gilimanuk menuju ke pelabuhan Ketapang.Namun, dari pantauan wartawan Kabarpas.com biro Banyuwangi tidak nampak satu petugas pun yang berada di lapangan untuk memeriksa fisik-fisik hewan yang masuk ke pulau Jawa. Bahkan, seluruh staff yang berjaga di pelabuhan LCM nampak setiap harinya hanya duduk-duduk di dalam ruangan kerjanya menunggu pengurus hewan yang datang untuk menunjukkan dokumen.Saat ditemui wartawan Kabarpas.com, Kepala Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ketapang-Banyuwangi I Gede Widiarta mengatakan, pengawasan fisik terhadap hewan yang masuk ke daerah itu harus dilakukan oleh masing-masing petugas karantina.Sesuai dengan UU Karantina No 16 Tahun 1992 setiap karantina mengawasi media pembawa hama dan penyakit hewan yang dimasukkkan ke dalam daerah tersebut.”Sebagai instansi yang sama sudah pasti kami percaya kalau hewan yang sudah lepas dari karantina Gilimanuk masuk ke Ketapang sudah benar-benar sesuai dengan prosedur,” ungkapnya kepada Kabarpas.com.Namun, saat ditanya terkait pemeriksaan fisik yang harus di lakukan oleh petugas, Karantina I Gede Widiarta tidak memberikan jawaban.Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian nomor 501/kpts/OT.210/8/2002 Balai Karantina harus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyebrangan hewan sesuai dengan peraturan daerah propinsi Bali.Dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2003 tentang pengeluaran ternak potong sapi Bali (lembaran daerah Provinsi Bali tahun 2003 nomor 4 ). Dalam perda tersebut sapi potong yang boleh keluar harus memiliki berat 375 Kg lebih. (*).
ADVERTISEMENT
Reporter : Hari Purnomo
Editor : Agus Hartanto