Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pro Kontra Sertifikasi Perkawinan, Ini Penjelasan Kemenag Kota Malang
30 November 2019 19:05 WIB
ADVERTISEMENT
Malang, Kabarpas.com - Kepala seksi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama Kota Malang, Drs.H. Moh. Rosyad, M Si., menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari sertifikasi pernikahan kepada remaja Kota Malang dalam acara Ngopi Bareng Mahasiswa di RM. FLaminggo beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
”Kegiatian sosialisasi ini terinisiasi karena viralnya sertifikasi perkawinan di media sosial dan terjadinya silang pendapat di kalangan masyarakat akan kewajibannya sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin, yang diwacanakan akan diterapkan mulai tahun 2020,” jelas Rosyad.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi perkawinan itu sesungguhnya merupakan program besar dan ide cemerlang pemerintah dalam memfasilitasi dan mempersiapkan terwujudnya ketahanan keluarga dan tercapainya tujuan perkawinan, yaitu kebahagiaan hidup dalam berumah tangga.
Lebih lanjut Moh. Rosyad menjelaskan bahwa ikatan perkawinan nerupakan sesuatu yang sakral, agung dan monumental bagi setiap pasangan hidup, karena perkawinan bukan sekedar memenuhi kebutuhan libido biologis atau untuk melanjutkan keturunan saja, akan tetapi perkawinan merupakan ikatan suci yang mempunyai makna profan-transendental, melekat dengan nilai keduniaan dan norma ketuhanan.
ADVERTISEMENT
”Bermakna profan, karena akan menimbulkan kenikmatan yang luar biasa dan berefek relaksasi, mengurangi ketegangan dan kecemasan bagi yang melakukan, sekaligus akan mendapatkan pahala, bila dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan Agama,” lanjutnya.
Kenikmatan dan kebahagiaan berumah tangga tersebut akan hampa bila ikatan perkawinan putus di tengah jalan, karena tujuan dilakukanya pernikahan tidak dapat tercapai.
“Dalam bahasa agama perceraian bisa menggoncangkan Arsy, perceraian itu halal, atau diperbolehkan akan tetapi dibenci oleh Allah SWT. Perceraian hanya diperbolehkan bila sudah tidak ada cara dan jalan lagi untuk kebahagiaan dan kemaslahatan hidup berumah tangga.
”Karena itu, usaha untuk memperkecil perceraian harus selalu diupayakan, walaupun setiap calon mempelai saat menikah berjanji untuk saling membahagiakan, karena cela dan potensi terjadinya badai di tengah jalan selalu dimungkinkan,” lanjut M.Rosyad tersebut sembari menjelaskan kepada para remaja yang hadir.
ADVERTISEMENT
Upaya-upaya tersebut juga sudah dilakukan oleh para leluhur pendahulu kita. Sejarah mencatat bagaimana para leluhur kita dalam mempersiapkan keharmonisan dan ketahanan keluarga, agar kebahagiaan hidup berumah tangga dapat tercapai dengan cara mengamati, menyeleksi calon pasangan melalui fase-fase yang harus dilalui.
”Selain itu para leluhur kita dalam mempersiapkan kebahagiaan hidup berumah tangga, juga melakukan usaha spiritual, dengan memperhitungkan perhitungan weton yang pas, yaitu perhitungan hati khas jawa, yang dikombinasikan dengan pasaran, yang dikenal dengan istilah neptu (nilai) dari hari, pasaran, bulan dan tahun,” katanya lagi.
Untuk itu, pemerintah mempunyai gagasan besar dan ide yang berlian, dalam memfasilitasi akan terwujudnya ketahanan keluarga, melalui Bimbingan Perkawinan.
Kegiatan Ngopi Bareng Mahasiswa dan Bimbingan Pra Nikah ini mendapat respon yang sangat positif dari kalangan mahasiswa, terbukti satu hari di buka pendaftaran langsung ditutup karena pendaftar membludak dan overload mencapai 218 peserta. (han/mey).
ADVERTISEMENT