Konten Media Partner

Resmob Polres Banyuwangi Amankan Ribuan Pil Trex dari 3 Pengedar

11 Januari 2018 12:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Resmob Polres Banyuwangi Amankan Ribuan Pil Trex dari 3 Pengedar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyuwangi, Kabarpas.com – Unit Operasional Narkoba Polres Banyuwangi, berhasil menangkap tangan tiga tersangka pengedar pil trihexyphenidyl (trex) di tempat berbeda. Ketiganya adalah Imam Setyo Nugroho (24), Wahyu Rajab (20), dan Sugeng Lestari (35).
ADVERTISEMENT
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com biro Banyuwangi menyebutkan, untuk tersangka Imam Setyo Nugroho (wiraswasta) warga Dusun Wonoasih RT 05 RW 03 Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap saat mengedarkan trex di lampu merah Tawangalun, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Imam ini adalah 145 butir pil trex, 25 potongan plastik bungkus snack, sebuah bekas bungkus rokok A Satu, sebuah tas kresek warna putih, sebuah HP Nokia X2 warna hitam. Dan dari saksi Bangkit Febriansyah berhasil disita lima butir pil trex dan satu kembar potongan plastik bekas bungkus snack,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muhammad Indra Najib kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, Kamis (11/01/2018) pagi.
ADVERTISEMENT
Sementara tersangka Wahyu Rajab (buruh) warga Jl Diponegoro No 14 RT 04 RW 05 Dusun Karangharjo, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap di selatan RTH Karangharjo. “Barang bukti yang disita, 120 butir pil trex dan sebhah HP Samsung Galaxy V warna putih,” imbuhnya.
Sedang tersangka Sugeng Lestari (wiraswasta) warga Dusun Sepanjang Wetan RT 01 RW 06 Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, berhasil ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita adalah 2800 butir pil trex, sebuah kresek warna hitam, satu bendel plastik klip, satu tas warna ungu dan satu HP Asus warna hitam.
“Ketiga tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kasat Narkoba asal Aceh ini.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan, selanjutnya ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian pula barang buktinya juga diamankan di Polres setempat.
Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*).
Reporter : Donny Martha
Editor : Pendik