Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten Media Partner
Robertus Dituduh Menghina TNI, PTKP HMI Malang Siap Turun Jalan
8 Maret 2019 17:11 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Reporter : Albar
Editor : Memey Mega
Malang, kabarpas.com- Hari ini publik dikejutkan dengan penangkapan Dr. Robertus Robet salah seorang aktivis 96-98 dan juga dosen serta penelitian yang berorasi pada Aksi Kamisan tepatnya didepan istana merdeka pada 28/02/19.
ADVERTISEMENT
Dalam orasinya Robertus menyampaikan bahwa kita harus mengenang sejarah reformasi dimana terdapat penolakan atas keterlibatan Militer dalam sipil, sehingga harus ada supremasi sipil.
“Supremasi sipil adalah kehidupan demokrasi dan politik harus di pegang oleh sipil bukan militer, karena militer adalah kelompok yang menguasai alat-alat kekerasan seperti senjata. Secara demokrasi harus dilalui dengan debat dan dialog yang rasional sedangkan senjata tidak bisa diajak berdialog,” orasi Robertus yang beredar di YouTube.
Respon penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Mabes Polri terdapat Robertus pada dini hari tadi (7/3/19) dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada institusi TNI menggunakan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 Jo Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP,
ADVERTISEMENT
Tindakan penangkapan tersebut direspon oleh Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang.
Dalam orasi Robertus, tidak ada ujar kebencian atau hoax, justru beliau lebih ilmiah dalam penyampaian orasinya, masukannya militer ke lembaga pemerintah melalui mekanisme tersendiri yang telah diatur setidaknya harus mengundurkan diri dari lembaga militer. Bahkan Robertus telah menekankan bahwa tidak membenci militer justru mencintai militer. Ujar Rizan (sekretariat PTKP)
“Secara internal, kami telah melakukan pembacaan sebelumnya pada tanggal 26/02/19 dengan isu Dwi Fungsi ABRI, sehingga dengan kasus ini kami akan melakukan konsolidasi untuk merespon isu Dwi Fungsi dan penangkapan ini” tambahnya
Secara legalitas, masyarakat telah dilindungi oleh hukum dalam menyampaikan pendekatan seperti:
Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. tambah Muh Marjan Halek (Aktivis HMI Malang)
ADVERTISEMENT
“Kita ini Negara Demokrasi, jadi Militer harus menerima masukan dan kritikan, toh kita sama-sama memiliki peran untuk menjaga keberlangsungan Demokrasi di Indonesia”. Tutup Marjan (bar/mey)
The post Robertus Dituduh Menghina TNI, PTKP HMI Malang Siap Turun Jalan appeared first on Kabarpas.com .