news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidak Ranitidin, Polresta Probolinggo Temukan Ratusan Obat Berbahaya

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidak Ranitidin, Polresta Probolinggo Temukan Ratusan Obat Berbahaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Tim Gabungan dari Dinkes – Dokes – Satnarkoba Polres Probolinggo Kota, menggelar sidak peredaran obat ” Ranitidin” cair ke sejumlah Rumah Sakit dan Apotik di wilayah Kota Probolinggo, Kamis (10/10/2019).
ADVERTISEMENT
Sasaran sidak kali ini petugas mendatangi Rumah Sakit dr Mohamad Saleh, Rumah sakit Dharma Husada, Apotik Sarinah, Sumber Waras dan Kimia farma.
Di Rumah Sakit dr Mohamad Saleh, petugas menemukan sekitar 620 Ampuls, di rumah sakit Dharma Husada ditemukan kurang lebih 20 Ampul, Ranitidin. Sedangkan di Apotik belum ditemukan obat yang dimaksud.
Selanjutnya, obat berbahaya bagi kesehatan tersebut dihimbau untuk disimpan dan tidak dipergunakan untuk pasien.
Kasatnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan petunjuk dari BPOM RI , dan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi, untuk mengawasi peredaran Ranitidin khususnya yang cair untuk suntik atau injeksi di kota ini.
“Sebab Ranitidin (obat lambung ) hasil Produksi 3 pabrik Farmasi ini, terkontaminasi N – Nitrosodimethylamine (NDMA) yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” ungkapnya kepada Kabarpas.com.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kepala Instalasi Farmasi RSUD dr M Saleh, Endang Purwaningsi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan obat tersebut di dalam gudang dan tidak dipergunakan, bahkan pihak rumah sakit juga sudah koordinasi ke Produsen agar obat berbahaya ini untuk ditarik kembali.
“Tidak ada kerugian di pihak kami, karena obat tersebut ditarik produsen, dan akan diganti dengan obat yang aman atau bisa diuangkan,” tutur Endang.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Kota Probolinggo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan takut tentang peredaran Ranitidin ini.
“Semenjak ada larangan dari BPOM (29 Sept 20190, Dinkes sudah memBerikan surat edaran ke Apotik , Kilinik, dan Rumah Sakit, agar Ranitidin cair (injeksi ) hendaknya tidak diperjual belikan atau dipergunakan untuk pasien,” ujar Triana Nawangsari, Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan, Dinkes Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
“Tim medis dianjurkan untuk sementara tidak menggunakan obat tersebut, menunggu regulasi dari pemerintah lebih lanjut, “ tambahnya. (wil/gus).