Tindak Tegas Angkutan Barang Muat Orang

Probolinggo, Kabarpas.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo melakukan berbagai upaya agar kecelakaan di wilayah hukum Polres Probolinggo tidak terjadi. Salah satunya dengan menindak tegas kendaraan bak terbuka/truk barang untuk muat orang.
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ega Prayudi menyampaikan kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk memuat orang tentunya sangat berbahaya dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya ini juga bisa membahayakan bagi orang lain. Karena tentunya kendaraan bak terbuka untuk memuat orang memang bukan peruntukannya,” kata AKP Ega.
Penindakan ini tentunya dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. “Penindakan ini dilakukan agar tidak ada lagi kejadian kecelakaan di wilayah kita,” jelas Kasat Lantas AKP Ega Prayudi.
Selain itu Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa penindakan tegas ini dilakukan semata untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkendara serta selamat dan lancar sampai tujuan. (***)
Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
