Konten Media Partner

Usaha Mikro dan PKL di Probolinggo Dapat Fasilitas Khusus dari Pemerintah

31 Agustus 2017 21:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro dan PKL di Probolinggo Dapat Fasilitas Khusus dari Pemerintah
zoom-in-whitePerbesar
HProbolinggo (Kabarpas.com) – Dalam rangka peningkatan usaha mikro dan PKL, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo memberikan fasilitasi usaha mikro dan PKL di Pendopo Kecamatan Krejengan.Kegiatan yang digelar melalui fasilitasi legalitas usaha dan pembiayaan bagi UKM (Usaha Mikro dan Kecil) ini diikuti oleh 30 orang peserta dari unsur pelaku usaha mikro dan PKL perwakilan desa dan organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Krejengan.Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang motivasi membuka usaha dari Kadin Kabupaten Probolinggo dan fasilitasi pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Kraksaan.Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kasi Pengembangan Informasi Bisnis Imam Suyitno mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi agar pelaku usaha mikro dan PKL bisa semakin maju dan berkembang.
ADVERTISEMENT
“Selain itu untuk membangun wirausaha di Kecamatan Krejengan serta supaya para calon wirausaha baru mempunyai ilmu dan termotivasi untuk maju dan berkembang,” katanya kepada Kabarpas.com biro Probolinggo.Menurut Imam, kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman tentang kepemilikan IUMK (Ijin Usaha Mikro dan Kecil) bagi pelaku usaha mikro dan PKL yang dapat mempermudah dalam pembiayaan usahanya.“Bagi wirausaha baru yang masih menemui kesulitan masalah pembiayaan bisa difasilitasi oleh Bank Jatim Cabang Kraksaan. Tentu dengan catatan wirausaha harus mempunyai legalitas IUMK,” jelasnya.Dalam kesempatan tersebut Imam meminta agar para pelaku usaha mikro dan PKL agar segera mengurus IUMK ke kecamatan. Pasalnya IUMK ini akan ditandatangani oleh Camat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo terkait dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.“Kami berharap ke depan pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan wirausaha di Kabupaten Probolinggo semakin meningkat dan banyak agar UKM yang baru bisa menjadi UKM yang mandiri,” pungkasnya. (*).
ADVERTISEMENT
Reporter : Dimaz Zidan
Editor : Agus Hartanto