Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KISP Paparkan Evaluasi Desa Antipolitik Uang Berbasis Big Data, Ini Temuannya!
22 Desember 2021 11:50 WIB
Tulisan dari Kabar Pemilu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (21/12), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) diundang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam agenda koordinasi program pengawasan partisipatif dan evaluasi pengembangan desa/kaluharan anti politik uang se-DIY. Dalam kesempatan ini, KISP diundang untuk memaparkan pandangannya sebagai pihak stakeholder eksternal. Acara ini berlangsung di Kantor Bawaslu DIY.
ADVERTISEMENT
Acara ini dibuka langsung oleh Komisioner Bawaslu DIY, kemudian dilanjutkan pemaparan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY terkait evaluasi pelaksanaan program pengawasan partisipatif dan Desa Anti Politik Uang (APU) di kabupaten dan kota masing-masing. Pemaparan-pemaparan ini kemudian didiskusikan dan dievaluasi sehingga bisa menjadi landasan dalam penyusunan program di tahun mendatang.
KISP yang diwakilkan oleh Moch. Edward Trias Pahlevi selalu Koordinator Umum memaparkan hasil riset berupa masukan dan evaluasi pengawasan partisipatif terkhusus pelaksanaan Desa APU di DIY. Hasil riset yang dihasilkan KISP merupakan analisis big data dari sosial media dan pemberitaan dengan tujuan melihat respon publik terhadap pelaksanaan program perlawanan terhadap politik uang dan Desa APU.
"Dari distribusi sentimen dalam respon publik, masih ada 22% warganet yang memandang negatif gerakan desa anti politik uang dan politik uang itu sendiri." Papar Edward. Ia kemudian menambahkan bawa sentimen positif masih tertinggi yaitu 38%. Dalam sentimen positif, komentar terbanyak adalah kategori kekhawatiran, artinya banyak warganet yang mengkhawatirkan politik uang akan mengancam ke depan
ADVERTISEMENT
Ada empat poin evaluasi pelaksanaan Desa APU yang menjadi catatan KISP di antaranya: 1) Ada kegagalan menerjemahkan program APU, apakah hanya sebatas ketika pemilihan atau bersifat jangka panjang yaitu pasca pemilu, 2) terkait dengan bagaimana melakukan dan bagaimana supporting terhadap program yang dilakukan, 3) jalannya program yang dominan bersifat top down, sehingga. Haus ditanamkan gerakan bottom up dengan dibangunnya sosok local Hero gerakan agar gerakan dapat berjalan mandiri dan Desa memiliki opinion leader yang bisa menggerakkan masyarakat. Dan 4) tiidak terbentuknya tim relawan yang kuat.
Pemaparan dari KISP dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY ini harapannya dapat menjadi landasan perumusan program Bawaslu di tahun yang akan datang, khususnya untuk program Desa APU.
ADVERTISEMENT
KISP menjadi LSM yang juga fokus dalam pengembangan gerakan antipolitik uang di DIY. Saat ini, KISP juga terlibat dalam advokasi Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Antipolitik Uang di Kalurahan Murtigading. Raperkal akan diluncurkan pada Januari 2022 mendatang dan menjadi Peraturan Kalurahan tentang Antipolitik Uang pertama di Indonesia.
Raperkal ini akan mengatur tentang pembentukan Relawan Kalurahan Antipolitik Uang, penyelenggaraan pendidikan politik, hingga sanksi sosial bagi pelanggar politik uang. Hadirnya kebijakan ini dianggap mampu berperan secara komprehensif membangun gerakan antipolitik uang dari desa.