DPO Kasus Pembunuhan di Wajo Dibekuk dalam Pelariannya di Nunukan, Kaltara

Konten Media Partner
20 Februari 2023 20:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Resmob Polres Wajo tangkap pelaku penikaman di Nunukan, Kalimantan Utara. Foto: Humas Polres Wajo
zoom-in-whitePerbesar
Tim Resmob Polres Wajo tangkap pelaku penikaman di Nunukan, Kalimantan Utara. Foto: Humas Polres Wajo
ADVERTISEMENT
Tim Resmob Polres Wajo yang di-back up Satreskrim Polres Nunukan menangkap pelaku pembunuhan berinisial AT (31) di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (20/2/2023).
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal membenarkan penangkapan tersebut.
Echeal mengungkapkan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap korban berinisial R pada 21 Desember 2022 lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Echeal menambahkan, tersangka menjadi DPO selama tiga bulan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
"Dari informasi keberadaan pelaku AT berada di salah satu rumah keluarganya di Sebatik, Nunukan, Kaltara, sehingga anggota berkoordinasi dengan Resmob Polres Nunukan. Selanjutnya anggota langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku tersebut," ungkap Echeal, Senin (20/2/2023).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang selanjutnya dibawa ke Wajo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami bersama bapak Kapolres Wajo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Nunukan atas kerja samanya yang telah melakukan back up atau bantuan kepada Polres Wajo," tandasnya.