Konten Media Partner

Dugaan Kredit Fiktif Dana KUR Bank BUMN di Wajo, Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka

17 Januari 2025 20:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo. Foto: Istimewa/KabarWajo
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo. Foto: Istimewa/KabarWajo
ADVERTISEMENT
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi indikasi fraud di salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Saifullah mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan surat penyidikan Kajari Wajo.
Kelima tersangka masing-masing M dan K selaku mantri di bank tersebut serta S, N, dan A sebagai calo.
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka sebanyak 5 orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan dengan inisial S, N, dan A sebagai calo," ungkap Andi Saifullah.
Dia menyebutkan, tim penyidik Kejari Wajo telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan kelima tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif KUR itu.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara sekitar Rp 700 juta dan kelima tersangka terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi Saifullah, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.